Publikamalut.com
Beranda Headline Pemprov Akan Salurkan Dana Ganti Rugi Korban Kerusuhan

Pemprov Akan Salurkan Dana Ganti Rugi Korban Kerusuhan

Kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara (dok: istimewa)

PUBLIKA-SOFIFI, Pemerintah Provinsi Malut akan menyalurkan dana ganti rugi korban kerusuhan 1999, setelah Mahkamah Agung menghukum pemerintah membayar ganti rugi dimaksud.

Kepala Dinas Sosial Malut Muhammad Ismail awal pekan kemarin mengatakan penyaluran ganti rugi terhadap korban kerusuhan, pertengahan 2022, karena saat ini kemeneterian sosial telah membentuk tim panel.“Penyaluran dana ganti rugi ini tergantung tim panel yang dibentuk Kemensos, karena tim ini akan bekerja sekaligus memverifikasi data korban kerusuhan,”katanya.

Ganti rugi untuk Malut, lanjutnya, sekitar Rp 900 miliar lebih dari Rp 3,9 triliun. “Dana ganti rugi untuk Malut 900 miliar lebih, karena bukan hanya Malut, tapi provinsi lain juga,”katanya.

Terkait pengungsi korban kerusuhan 1999, kata dia, akan diverifikasi data berapa banyak jumlah KK yang menerima.“Data akan diverifikasi ulang, kemungkinan melibatkan pihak lain dalam hal ini lembaga yang mengajukan gugatan itu. Karena pembayaran ganti rugi berdasarkan data yang diajukan,”ujarnya.

Ia menambahkan, secara teknis pihaknya masih menunggu petunjuk teknis penyaluran dana itu dari Kemensos.

Sementara dilansir dari Detik.com, Mahkamah Agung (MA) menghukum pemerintah membayar ganti rugi terhadap korban kerusuhan Maluku 1999. MA menyebut ganti rugi itu tak harus dibayarkan secara tunai.

“Tentunya pemerintah tidak seperti membayar membeli barang tetapi kan harus dianggarkan. Harus di perencanaan. Jadi jangan diartikan membayar langsung tunai, tetapi pemerintah pasti akan mengalokasikan anggaran untuk membangun kembali tanpa diperintah oleh siapa pun, pemerintah pasti membangun,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).

Warga menggugat pemerintah karena dinilai tidak cepat tanggap terhadap pengungsi. Total dana ganti rugi itu Rp 3.944.514.500.000, kepada 213.217 kepala keluarga (KK), dengan rincian Rp 15 juta untuk bahan bangunan rumah, dan Rp 3,5 juta bagi masing-masing KK.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Iklan