Publikamalut.com
Beranda Daerah Tanpa Dokumen Lingkungan, DLH Malut Hentikan Proyek Talud di Desa Samo

Tanpa Dokumen Lingkungan, DLH Malut Hentikan Proyek Talud di Desa Samo

Proyek Dinas PUPR Malut pembangunan Talud penahan ombak  di Desa Samo Gane Barat menggunakan batu karang.(dok: brindonews.com) 

PUBLIKA-SOFIFI, Proyek pembangunan talud penahan  ombak oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malut di Desa Samo Kecamatan Game Barat diduga melanggar undang-undang lingkungan, pasalnya bahan material batu yang digunakan itu batu karang sehingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Malut merekomendasikan  proyek tersebut dihentikan sampai dokumen lingkungan terpenuhi.

Proyek pembangunan talud di Desa Samo dibawah penanggung jawab Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Malut Mirza Ahmad ini diduga merusak lingkungan lantaran proyek tersebut menggunakan batu karang laut tanpa ada dokumen lingkungan serta persetujuan lingkungan.

Informasi yang dihimpun wartawan berdasarkan berita acara klarifikasi yang dilakukan DLH Malut terhadap Mirza Ahmad selaku KPA Bidang Cipta Karya PUPR Malut itu proyek tersebut telah dikerjakan 20 persen, dari volume pekerjaan 269 meter,material yang digunakan batu karang diambil dari penambang batu karang oleh masyarakat setempat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara Fachrudin Tukuboya saat dikonfirmasi baru-baru ini, membenarkan bahwa proyek tersebut dihentikan sementara lantaran menggunakan material batu karang, karena dalam ketentuan tidak dibenarkan.”Kepala Bidang saya di Bidang Penataan Lingkungan Hidup telah turun klarifikasi ke Dinas PUPR Malut selaku pelaksanaan proyek talud, jadi kami hentikan itu bukan pekerjaan tapi materialnya batu karang itu yang digunakan, tanpa ada izin lingkungan,”katanya.

Karena dalam ketentuan apapun kegiatan, tidak dibenarkah menggunakan batu karang sebagai bahan material pembangunan baik proyek maupun untuk pembangunan rumah, karena akan merusak ekosistem laut dan ekosistem terumbu karang dan ini sangat memiliki dampak.”kegiatan seperti ini, bisa kena pidana karena merusak ekosistem laut, untuk itu kami himbau pada masyarakat agar tidak lagi mengambil  batu karang laut sebagai bahan material bangunan apa lagi sebagai usaha bisnis,”tegasnya.

Lanjut Fachrudin mengaku atas proyek pembangunan Talud di Desa Samo Kecamatan  Gane Barat Kabupaten Halmahera Selatan dengan menggunakan material batu karang, DLH Malut melakukan klarifikasi ke Dinas PUPR Malut dan merekomendasikan, pertama dalam peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup tidak dibenarkan menggunakan batu karang untuk material pembangunan dengan alasan apapun, kedua, segera melengkapi dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan  untuk kegiatan pembangunan talud, ketiga, Kegiatan sementara dihentikan sampai dokumen ijin lingkungan terpenuhi.

Sementara kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Malut Mirza Ahmad selaku penanggungjawab Kegiatan proyek tersebut sat dikonfirmasi via telpon tidak respon bahkan pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp juga tidak respon sampai berita ini dipublikasikan.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan