Seorang Kades di Halut Cabuli 16 Anak di Bawah Umur
Polres Halmahera Utara gelar Konfrensi Pers penetapan tersangka pelaku pencabulan terhadap 16 anak di bawah umur (dok: Faisal/Publikamalut.com) |
PUBLIKA-HALUT, Seorang Kepala Desa (Kades) berinsial MT di Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dilaporkan ke Polres Halut lantaran diduga mencabuli 16 anak di bawah umur, terdiri dari dua anak perempuan dan 14 anak laki-laki.
Dalam UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara. Dalam konferensi persnya pada Rabu (24/11) di Mapolres Halut, Kasi Humas Polres Halut Iptu Kolombus Gudaru mengungkapkan, kasus pencabulan tersebut dilaporkan pada 5 November 2021 dengan nomor laporan polisi: LP/247/XI/2021/PMU/RES HALUT/SPKT.
“Awalnya dilaporkan korban sebanyak 4 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dirinya (pelaku) mengaku masih ada korban lainnya. Korban sebanyak 16 anak, terdiri dari 2 orang anak perempuan dan 14 orang anak laki-laki,”ungkap Iptu Kolombus Gudaru yang didampingi Aipda Suhardiman Samuda, dan Olvince Ayu Andriani.
Kolombus menuturkan, modus tersangka melakukan pencabulan terhadap para korban dengan mengajak mereka pergi memetik buah pala, mencari buah durian, dan mencari telur burung maleo.”Setelah sampai di kebun, tersangka kemudian melancarkan aksinya untuk melakukan pencabulan terhadap anak-anak yang di bawanya,”katanya.
Lanjut Kolombus, modus pelaku MT, ketika membawa dua orang korban perempuan, “Bungga” dan “Mawar” (nama samaran) dengan menggunakan sepeda motor Metic berwarna merah putih di kawasan kantor Bupati Halut. Dengan tujuan mengajarkan kedua korban mengendarai sepeda motor. Setelah sampai di kawasan kantor Bupati, pelaku menurunkan “Bunga”, lalu membawa “Mawar” dengan posisi korban berada di depan pelaku.
“Saat motor sudah berjalan, tangan kiri pelaku MT dimasukan ke dalam celana korban, lalu meraba-raba bagian luar (maaf) kemaluan korban. Sedangkan tangan kanannya memegang stir motor. Saat itu korban tidak merasa nyaman dengan perbuatan pelaku dan berkata, ayah coba jangan, akan tetapi pelaku MT berkata, tara apa-apa cuma ayah kong, (tidak apa-apa hanya ayah),”terangnya.
Setelah “Mawar”, giliran “Bungga”, pelaku MT mencoba memasukan tangan kiri ke dalam celana korban sambil meraba-raba kemaluan korban, kemudian korban berkata “ayah lepas”. Kemudian pelaku MT berkata “tidak apa-apa, cuma kalian saja.” Pelaku juga mengancam korban agar tidak beritahu siapa-siapa. Saat korban mau berteriak, pelaku mengatakan jangan berteriak, sehingga korban tidak berani untuk berteriak, karena sudah diancam oleh pelaku.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 76 e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”tandas Kolombus.(tr-01/red)