Sempat Ditunda, Enam Kades di Halut Akhirnya Dilantik
Bupati Halmahera Utara Frans Manery melantik enam Kepala Desa.(dok: Faisal/Publikamalut.com) |
PUBLIKA-TOBELO, sempat ditunda lantaran belum penuhi persyaratan diduga bermasalah, namun enam kepala Desa terpilih akhirnya dilantik oleh Bupati Halmahera Utara Frans Manery. Pelantikan enam kades ini yakni Desa Momoda, Pitago, Pediwang, Luari, Soma, dan Desa Simau berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Utara No 141/264-269/HU/2021 tentang pengesahan dan Pengankatan 6 kepala Desa terpilih di 5 kecamatan periode 2021-2027.
Pelantikan tersebut disaksikan Ketua Pangadilan Tobelo I Gusti Ngurah Putu Ramawijaya, Dandim 1508 Tobelo yang diwakili oleh Pasi Pers Kodim 1508 Tobelo Kapten Inf Hadi Talaohu, Wakopolres Halut Kompol Alwane Aufat, Kajari Halut Yang diwakili Oleh Kasi Intel Kejari Halut Riski Septriananda, Asisten III Pemda Halut Yudirhad Noya, Staf Ahli Bupati Jemi Duan, pimpinan OPD, Camat, Selasa (23/11)
Bupati Halut Ir Frans Manery, menyampaikan dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka pemerintah desa sebagai unsur terdepan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif dan efisien dan tentunya mempunyai kedudukan dan peran yang sangat penting
“Seiring dengan perkembangan teknologi dan juga dinamika dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah desa dituntut untuk lebih kreatif, inovatif dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi serta kondisi dalam kehidupan masyarakat. Pemerintah desa menjadi salah satu pilar kokohnya penyelenggaraan otonomi daerah,”harapnya.
Lanjut Bupati Halmahera dua periode mengaku sebagai pemimpin penyelenggara pemerintahan, Kades merupakan pengambil keputusan sekaligus penanggungjawab setiap kebijakan yang akan diambil dan dilaksanakan oleh pemerintah desa sesuai dengan ketentuan maksimal 3 bulan setelah pelantikan Kades harus segera menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 5 tahun, ditetapkan dengan peraturan desa (PERDES) yang termuat dalam Visi dan Misi, Tujuan, Strategu, Kebijakan Dan Program.
“Dalam Penyusunan perencanaan pembangunan harus dilaksanakan secara partisipatif oleh pemerintahan desa yang melibatkan lembaga kemasyarakat dengan disusun secara Sitematis, Terarah, Terpadu, Menyeluruh dan Tamggapan Terhadap Perubahan. Dengan berprinsip pada Pemberdayaan, Transparansi, Akuntabilitas, Keberlanjutan, Dan Partisipasi”ungkapnya
Bupati mengingatkan kita kerja di pemerintahan bukan berdasarkan kemauan kita, bahkan bukan semata-mata berdasarkan niat baik kita. Tetapi kita kerja di pemerintahan itu dasarnya adalah Peraturan Perundang-undangan, bukan kemauan kita, niat baik kita.”dalam Peraturan Perundang-undangan kalau ada proses pergantian dan pemindahan Aparatur Desa, saya ingatkan kembali harus ada persetujuan Camat,”tembahnya.(tr-01/red)