Dinas PPPA Malut Sosialisasi KHA di Halut
Foto bersama sosialisasi Konvensi Hak Anak di Kabupaten Halmahera Utara (dok: Faisal/Publikamalut.com) |
PUBLIKA-TOBELO, Dinas Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melakukan sosialisasi Konvensi Hak Anak (KHA) di Aula Marahai Park Hotel, Tobelo, Halmahera Utara, Senin (15/11).
Kegiatan tersebut dihadiri staf Ahli Bupati Halut bidang pembangunan, ekonomi dan keuangan, Elly Lenongkene yang mewakili Bupati, Kementerian PPPA dokter Hamid Patilima, Kepala Dinas PPPA Provinsi Malut, Musrifah Alhadar, Kabagren Polres Halut AKP John Wattimena, Kepala Bappeda Halut Devi Bitjoli, dan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Halut, Selpianus Kaya.
“Hari ini kami dapat melakukan sosialisasi KHA dan penguatan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di Halut,” kata Musrifah.
Musrifah mengatakan, anak merupakan titipan Tuhan yang sangat bernilai. Karenanya, mereka harua dijaga, baik dari keluarga, masyarakat, maupun negara.
Setiap anak, sejak dalam kandungan hingga mencapai usia 18 tahun, memiliki hak-hak dasar yang melekat pada setiap diri anak yang harus dihormati dan dilindungi.
“Hak-hak anak berlaku atas semua anak tanpa kecuali, agar anak dapat tumbuh sehat, bersekolah, dilindungi, didengar pendapatnya dan diperlakukan secara adil. Bukan hanya dipenuhi di lingkungan rumah saja, akan tetapi dipenuhi di lingkungan sekolah dan masyarakat,”jelasnya.
Data SIMFONI-PPA Malut ( 1/1/2021-10/11/2021), kekerasan terhadap perempuan dan anak sebanyak 121 kasus, kekerasan terhadap anak 74 kasus dan di Halut 32 kasus. “Ini merupakan kasus tertinggi yang terjadi di Provinsi Malut. Maka dari itu, melalui PATBM dan penerapan KHA diharapkan dapat menurunkan angka kekerasan pada anak dengan cara mengubah norma sosial dan praktik budaya yang menerima, membenarkan dan mengabaikan kekerasan yang terjadi pada anak,”ujarnya.
Lanjut Musrifah pada dasarnya terdapat lima klaster substansi dalam KHA, dan capaian untuk Halut. Yakni, klaster hak sipil dan kebebasan yang mencakup pemenuhan identitas anak berupa akta kelahiran telah mencapai 88,684 dari total jumlah anak usia 0-18 tahun. Klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif yang diimplementasikan dalam wadah penyampaian aspirasi anak sebagai pelopor dan pelapor yang dibentuk dalam Forum Anak Daerah.
Klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, meliputi peran pemerintah dan masyarakat dalam peningkatan pemberian ASI ekslusif mencapai 56, dan puskesmas ramah anak, hingga kini masih tahap inisiasi.
Klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya. Peran lingkungan keluarga dalam pencegahan perkawainan anak dan pengasuhan yang tak layak, dan wajib belajar anak 12 tahun.”Karena sepertiga waktu anak berada di sekolah dan dalam rangka memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi dan dilindungi di sekolah. Maka, Kementerian PPPA memprakarsasi sekolah ramah anak, sampai kini terdapat dua sekolah ramah anak, dan 15 sekolah dalam tahap inisiasi,”ungkapnya.
Klaster perlindungan khusus anak terdapat 9 kasus, berupa kekerasan fisik, psikis, dan seksual.
Sementara, Elly mengatakan, dari banyaknya kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan menunjukkan, keluarga, lingkungan sekitar, sekolah dan masyarakat belum mampu memberikan perlindungan yang memadai pada anak. “Situasi yang tidak memadai ini perlu mendapat respon baik dari Pemda Halut, Provinsi maupun kabupatan dengan mengelurkan kebijakan dan program yang mendukung pemenuhan hak anak dan perlindungan anak,”katanya.
“Anak adalah investasi terbesar dari generasi sekarang untuk masa depan yang lebih baik”tambahnya.
Menurutnya, dalam upaya pemenuhan hak anak dan mendorong terwujudnya Kabupaten Halut layak anak, perlu pemahaman tentang KHA sebagai dasar pemenuhan hak-hak anak. Setiap sumber daya manusia dituntut memiliki pengetahuan dan wawasan luas tentang persoalan anak.
“Wacana tentang anak tidak bisa lepas dari KHA yang menjadi dasar bagi dunia internasional termasuk Indonesia, dan khususnya Halut dalam memandang permasalahan yang dihadapi anak,”ucapnya.
Dia mengungkapkan, Halut dengan 17 Kecamatan dan 196 Desa, jumlah satgas PATBM baru dibentuk 9 Desa. “Diharapkan nantinya, di semua Desa di Halut memiliki satgas PATBM terlatih. Hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama, provinsi dan kabupaten, sehingga dapat meminimalisir kekerasan terhadap anak-anak kita semua, baik fisik dan psikis,”ujarnya.
“Ini merupakan sebuah kehormatan bagi kami dengan dipilihnya Halut sebagai salah satu daerah yang diperkuat PATBMnya. Ini merupakan bentuk dan tanggung jawab bersama dalam memerangi masalah kekerasan terhadap anak yang berada di Halut,”ujarnya. (tr-01/red)