Publikamalut.com
Beranda Daerah Status Sofifi, Pemprov Akan Tindaklanjuti Suara Deprov

Status Sofifi, Pemprov Akan Tindaklanjuti Suara Deprov

Kondisi Sofifi ibu Kota Provinsi Maluku Utara (dok: istimewa)
Tugu Bundaran Jalan 40 Sofifi (dok : istimewa)

PUBLIKA-SOFIFI, Kejelasan status Sofifi yang digadang-gadang menjadi ibu kota Provinsi Maluku Utara kembali disuarakan DPRD Provinsi (Deprov) melalui Wakil Ketua Wahda Z. Imam, Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat Jasmin Jainun, dan anggota Fraksi Partai NasDem, Ishak Naser. Akan ditindaklanjuti Pemprov. 

Hal itu menyusul STQ Nasional ke XXVI di Sofifi yang sukes digelar Pemprov, 16-23 Oktober 2021. Karena itu, Sofifi yang hingg  kini masih berstatus desa, sudah layak sebagai ibu kota Provinsi. Menurut Wahda,    semestinya, sebelum gelaran STQ Nasional dimulai, status daerah otonomi baru (DOB) Sofifi sebagai ibu kota Provinsi Maluku Utara sudah jelas sehingga sejumlah infrastruktur bisa dibangun pemerintah pusat. 

“Untuk itu, saya berharap Gubernur Malut dan Wagub Malut serta jajarannya untuk kembali memikirkan ulang status ibu kota Sofifi ini,”ujarnya, Senin (25/10).

Sementara, Jasmin menuturkan, tahun 2013-2014, Sofifi sebagai ibu kota masuk dalam pembahasan anggaran. Tapi, sejak 2015 hingga kini, tak ada lagi. “Perlu dibahas kembali supaya dapat diketahui masalahnya dimana, dan jika ada masalah perlu dicari jalan keluarnya,”ujar Jainu menyarankan. 

“Sofifi harus jadi kota yang representatif, namun orang bicarakan ibu kota Provinsi, penolakan ke sana ke mari. Masalahnya di mana? Ada apa? Padahal ini untuk kita semua. Maka, kami minta anggaran 2022 harus dianggarkan untuk pemekaran ibu kota Provinsi Maluku Utara,”tambahnya. 

Sedangkan Anggota DPRD Malut  Ishak Naser  mengatakan, masalah DOB Sofifi sebagai ibu kota Provinsi ini jauh sebelumnya telah diusulkan Gubernur Malut Thaib Armaiyn. Namun, hingga kini belum dimekarkan karena belum disetujui Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Pemkot Tikep) dan DPRD Tikep.   “Proses DOB itu harus dari bawah, itu syarat undang-undang. Namun sampai saat ini Pemkot Tikep dan DPRD Tikep belum menyetujuinya, bagaimana kita di Provinsi menindaklanjutinya,”tandas Ishak. 

Harapan dan masukan dari Deprov itu akan ditindaklanjuti Pemprov sebagaimana dikatakan Sekda Samsuddin A Kadir, sambil menunggu hasil judical review undang-undang pemekaran ibu kota Sofifi. Dia menegaskan, jika menang (di judical review), tak perlu rekomendasi persetujuan dari Pemkot Tikep dan DPRD Tikep. 

“Nanti dilihat hasil dari judical review atau uji materi UU 46 tahun 1999 tentang Pemekaran Provinsi, karena tidak diatur dimekarkan langsung top down, sehingga otomatis dilakukan pemekaran sebagaimana biasanya. Kecuali, di dalam undang-undang itu dinyatakan secara top down— meskipun itu tidak lazim di dalam pemekaran, karena pemekaran harus melalui bottom-up,”katanya.

Dia menambahkan, DPRD menyampaikan aspirasi sesuai keluhan masyarakat. Namun, yang menjadi syarat sebuah otonomi baru (Sofifi) harus ada rekomendasi dari Wali Kota Tikep dan DPRD Tikep. “Artinya, itu hak mereka (Pemkot dan DPRD Tikep). Yang jelas pemekaran ini bukan hal yang baru, masalah lama yang sudah bergulir, kemudian terhambat. Tentunya banyak juga yang memberikan masukan, agar pada saat dimekarkan itu harusnya sudah siap. Mudah-mudahan kita mempersiapkan secara baik. Oleh karena itu sudah pasti ada langkah koordinasi dengan Pemkot Tikep,”ujarnya.

“Tadi sudah disampaikan DPRD, nanti kita akan lihat situasi di Pemkot Tikep, ada pergerakan atau belum. Kita butuh koordinasi, sebab sejauh ini, belum ada penyampaian secara langsung dari Pemkot Tikep,”tambahnya. 

Menurutnya, meskipun Pemprov berupaya, tapi rekomendasi dari Pemkot Tikep. “Kalau rekomendasinya belum ditandatangani, itu kan cacat administrasi, kalau tetap diusulkan tanpa itu. Persoalan administrasi, kami pernah bergerak di daerah Oba dan sebagainya, itu sudah masuk. Cuman, kewenangan ada di sana, jadi kita melihat itu dan kita akan koordinasikan,”tutupnya. (red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Iklan