Publikamalut.com
Beranda News Kasus Covid-19 Naik, Sistem Shift Aktivitas ASN di Pemprov Malut

Kasus Covid-19 Naik, Sistem Shift Aktivitas ASN di Pemprov Malut

Kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara (dok: istimewa)

PUBLIKA-SOFIFI, Pemerintah Provinsi Maluku Utara  kembali memberlakukan sistem shift kerja aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Provinsi Maluku Utara guna meminimalisasi angka penularan COVID-19 di Malut.

Pemberlakuan sistem Shift aktifitas ASN di Pemprov Malut berdasarkan surat edaran Gubernur Malut yang ditandatangani oleh Sekprov Malut nomor : 061.2/2552/SETDA  tentang Peningkatan Kinerja dan Disiplin Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan tetap memperhatikan Pencegahan Penyebaran Covid-19 mengacu pada  instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 15 tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat corona virus disease 2019.

Dalam surat edaran itu menyebutkan , pertama bahwa seluruh Pejabat Struktural terdiri Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi diwajibkan tetap melaksanakan tugas kedinasan di Sofifi, kedua, mengingat dampak dari kondisi pandemi Covid-19 saat ini, dapat dilakukan pembagian sistem kerja secara 50 persen WFH (Work From Home) dan 50 persenWFO (Work From Office) yang ditentukan oleh masing-masing pimpinan SKPD dan disampaikan kepada Sekretaris Daerah  melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah.

Plt Karo Administrasi Pimpinan Setda Malut Rahwan K Suamba mengatakan, sistem shift kerja ASN dilingkungan Provinsi Malut ini hanya berlaku untuk staf pegawai namun untuk pejabat eselon II dan III tepat berkantor” dinas dan kepala bidang, tetap masuk kantor seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,”bebernya

Ia menambahkan, surat edaran Pemprov Malut kerja sistem Shift ini mulai berlaku Senin (12/7/2021) dan seterusnya.”sistim shift ini berlaku besok (hari ini), untuk berapa hari aktivitas kembali seperti semula akan  disampaikan melalui surat edaran,”singkat Rahwan.(*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan