Publikamalut.com
Beranda Pemerintahan Transformasi Digital Dilingkungan Pemprov Maluku Utara Terus Didorong

Transformasi Digital Dilingkungan Pemprov Maluku Utara Terus Didorong

Rapat bersama pimpinan SKPD dilingkungan Pemprov Malut (dok: Adpim)

PUBLIKA-Sofifi, Tata kelola pemerintahan berbasis elektronik di Indonesia sudah menjadi masterplan sejak 2003 lalu, hal ini akan diberlakukan juga pada Pemerintah Provinsi Maluku Utara, pada pelayanan publik berbasis digital.

“Penguatan implementasi terkait arah kebijakan transformasi pelayanan publik masih terus digencarkan” kata Pj Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Dr. Abubakar Abdullah saat memimpin rapat bersama OPD di Ruang Rapat Lantai 4, Kantor Gubernur Maluku Utara, Senin (21/10/2024).

Abubakar mengatakan sebagai penyelenggara pelayanan publik dan keseriusan Pemerintah Provinsi, instansi pemerintah diminta untuk fokus pada layanan publik berbasis digital agar dapat memenuhi ekspektasi masyarakat.

“Perlu ada konsolidasi satu data untuk implementasi digitalisasi, sehingga saya harap di forum ini ada kolaborasi antar OPD,” harapnya.

BACA JUGA:MCP Pemprov Malut Diangka 49, Sekprov Ingatkan OPD

Salah satu aspek penting untuk mendukung percepatan transformasi digital, adalah melalui integrasi sistem dan data. Dikatakan, membangun sistem yang terintegrasi dan memastikan interoperabilitas antar sistem adalah langkah yang harus dilakukan untuk mempercepat proses pelayanan.

“ salah satu aspek penting dalam transformasi digital pelayanan publik adalah kebijakan umum pelayanan publik. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat,”ujarnya.

Pj Sekprov menghimbau, tantangan integritas di era digital akan kompleks, tetapi dengan komitmen yang kuat untuk menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan profesionalisme, ASN dapat menjadi agen perubahan positif yang membawa pelayanan publik ke tingkat yang lebih tinggi.

“Pelayanan publik ini termasuk dalam penilaian area Monitoring Center for Prevention oleh KPK, sehingga perlu diseriusi oleh Bapak/Ibu Pimpinan OPD,” pungkasnya.

Sementara Kadis Kominfosan Malut H. Ikhsan R.A Arsad mengatakan Percepatan lmplementasi Layanan Publik Berbasis Digital ini bertujuan untuk dapat mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk lebih intensif dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan di bidang pelayanan publik dan mendapatkan pemahaman secara kongkrit dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik masing-masing penyelenggara pelayanan publik.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Iklan