Publikamalut.com
Beranda Daerah Inspektorat Rapat Tertutup Dengan Kades di Kepulauan Sula

Inspektorat Rapat Tertutup Dengan Kades di Kepulauan Sula

Ilustrasi rapat tertutup (dok: istimewa)

PUBLIKA-Sanana, Kepala Inspektorat Kepulauan Sula menggelar rapat bersama 78 kepala desa, berlangsung secara tertutup, Selasa (1/10) sore pukul 17.30 Wit.

Pasalnya rapat  berlangsung di Kantor Inspektorat Sula, tidak diizinkan para wartawan mengambil gambar suasana rapat.

“Tadi sudah disampaikan ini rapat, rapat internal.  nanti selesai baru wawancara silahkan. Jadi kamong pigi sudah, ini katong (kami) seng (tidak) kase ijin ambil gambar jadi ini pembahasan internal jadi sensitif sekali,” kata oknum pegawai inspektorat Sula kepada awal media.

Sementara Plt Inspektur Inspektorat Kamarudin Mahdi di konfirmasi via WhatsApp mengatakan tindakan oknum pegawainya melarang kerja-kerja wartawan tadi, itu hanya kesalah pahaman dan telah ditegur.

“Iya tadi saya juga lihat, tapi itu mungkin hanya salah paham saja dan mungkin dong (mereke) oknum pegawai tidak terlalu tahu jadi tidak apa apa,” ucap Kamarudin.

BACA JUGA:Bawaslu Sula Warning ASN dan Kepala Desa

Kamarudin mengaku  rapat bersama 78 Kades, membahas tentang persiapan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh APIP terhadap pengelolaan dana desa.

“Persiapkan SPJ atas pengelolaan keuangan desa sebab 1 atau 2 minggu kedepan akan dilakukan pemeriksaan,”ujarnya.

“Persiapkan realisasi ADD Triwulan 3 dan 4 serta DD tahap 3, serta pembahasan temuan-temuan tahun sebelumnya di desa,”kata Kamarudin menambahkan.

Dalam rapat juga, Inspektorat mengimbau setiap pekerjaan yang menyangkut dengan fisik dan tekhnis agar berkonsultasi dengan APIP.

“Inspektorat memiliki tenaga Sarjana Teknik yang siap memberikan pendampingan karena Inspektorat memiliki fungsi Consulting,”ujarnya.

Rencana pemeriksaan ini, Inspektorat akan membuat jadwal   disampaikan kepada desa sehingga kades bisa menyiapkan laporan pada saat pemeriksaan akan dilaksanakan masing-masing desa.

“Laporan Hasil Pemeriksaan nanti,
diberikan waktu 60 hari untuk ditindaklanjuti,”harapnya.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Iklan