Sekprov Perintahkan Inspektorat Periksa Proyek Perumahan ASN III

![]() |
Sekprov Malut Samsuddin A Kadir meninjau proyek perumahan ASN Malut (dok : istimewa) |
PUBLIKA-Sofifi, Pelaksanaan proyek pembangunan perumahan ASN III Pemerintah Provinsi Malut dengan nilai anggaran Rp 18 miliar lebih yang telah dintender dua dinas yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malut dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Malut terpaksa harus diperiksa Inspektorat Provinsi Malut.
Pasalnya belakangan ini, proyek tersebut telah berjalan, terpaksa harus diperiksa oleh Inspektorat Malut lantaran satu mata anggaran namun dikerjakan oleh dua Dinas.”.”kami sudah perintahkan inspektorat Malut untuk memeriksa kesalahannya dimana,” hal ini Sampaikan Sekertaris Daerah Provinsi Malut Samsuddin A Kadir saat dikonfirmasi wartawan kemarin kemarin.
Menurutnya masalah ini akan diselesaikan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan,”jika itu dilakukan karena kesengajaan, akan diselesaikan dengan ketentuan yang berlaku,”katanya.
Disentil terkait dengan ada dua perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut dan kemudian hari rekomendasi Inspektorat menghentikan salah satu perusahaan, kata Samsuddin mengaku akan diselesaikan dengan ketentuan,”kalau itu kesalahan pemerintah, akan diselesaikan, jika kesalahan ada pribadi,akan diproses sebagaimana ketentuan,”tegasnya.(*)