Publikamalut.com
Beranda Hukrim Polres Ternate Tahan Owner Investasi Zahra Berkah, Saldo di Rekening Tersisa Segini

Polres Ternate Tahan Owner Investasi Zahra Berkah, Saldo di Rekening Tersisa Segini

PUBLIKA-Ternate,  Investasi Zahra Berkah (ZB) di Maluku Utara tengah menjadi sorotan publik. Setelah ramai diperbincangkan di media sosial dan sejumlah investor mengeluhkan dana yang tak kunjung cair, polisi akhirnya menahan owner Zahra Berkah, Sahriyani A. Hi. Madi (34).

Sahriyani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Ternate pada 19 September 2026 dalam perkara dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang disertai dugaan penipuan dan/atau penggelapan.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/40/IX/RES.1.11/2026/Satreskrim/Polres Ternate/Polda Malut, tertanggal 19 September 2026.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto mengungkapkan, perkara ini bermula dari laporan masyarakat setelah dana investasi yang dijanjikan cair tidak kunjung direalisasikan.

Dari penyidikan sementara, polisi mengidentifikasi dana dari 88 donatur melalui jalur leader mencapai sekitar Rp3,534 miliar.

“Jumlah donatur yang telah teridentifikasi sebanyak 88 orang dan masih mungkin bertambah,” kata Anita, didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Ternate, dalam konferensi pers, Senin (21/9/2026).

Dana tersebut terdiri dari sekitar Rp1,585 miliar yang dijadwalkan cair pada 13 September 2026 dan sekitar Rp1,949 miliar yang dijadwalkan cair mulai Oktober 2026 hingga Februari 2027.

Selain melalui leader, terdapat pula donatur yang menyerahkan dana secara langsung kepada tersangka dengan nilai sekitar Rp400 juta.

Dengan demikian, total dana yang telah teridentifikasi mencapai sekitar Rp3,934 miliar.

“Kerugian yang telah teridentifikasi saat ini sebesar Rp3.934.000.000,” ungkap penyidik dalam hasil penyidikan sementara.

Meski demikian, polisi memastikan angka tersebut belum final. Penyidik masih menelusuri seluruh rekening dan aliran dana untuk mengetahui jumlah dana yang sebenarnya dihimpun serta besaran kerugian masing-masing donatur.

Disetik terkait izin Investasi Zahra Berkah. Polisi menemukan bahwa kegiatan investasi tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Tersangka selama melaksanakan investasi dari bulan Juni 2025 sampai dengan September 2026 tidak memiliki izin resmi dari OJK,” demikian hasil penyidikan sementara yang disampaikan kepolisian.

“Sebelum menggunakan nama Zahra Berkah, tersangka menjalankan investasi dengan nama Finance Wise sejak April 2025. Pada Juni 2025, investasi tersebut kemudian berganti nama menjadi Zahra Berkah,”kata Kapolres menambahkan.

Polisi selanjutnya akan berkoordinasi dengan OJK untuk mendalami legalitas kegiatan investasi tersebut.

Tak hanya itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang dihimpun dari para donatur.

Dalam menjalankan bisnisnya, Sahriyani diduga menawarkan investasi dengan keuntungan yang menggiurkan.

Dimana modal yang ditawarkan mulai dari puluhan juta rupiah hingga tanpa batas maksimal. Keuntungan yang dijanjikan disebut mencapai 20 persen hingga 50 persen, dengan jangka waktu investasi antara 30 sampai 160 hari.

Untuk mengumpulkan dana, tersangka merekrut 27 orang leader. Sebanyak 18 leader berasal dari Kota Ternate, tujuh dari Kabupaten Halmahera Selatan dan dua orang dari Lelilef.

Para leader disebut dijanjikan komisi sebesar 10 persen hingga 20 persen. Bukan hanya komisi, polisi juga menemukan adanya bonus berupa perjalanan umrah, telepon seluler dan bonus lainnya bagi leader yang berhasil menghimpun dana dalam jumlah tertentu.

Masalah mulai mencuat ketika investasi memasuki masa jatuh tempo. Salah satu dana yang dijadwalkan cair pada 13 September 2026 dengan nilai sekitar Rp1,585 miliar ternyata tidak terealisasi.

“Pada saat jatuh tempo pencairan tidak direalisasikan,” demikian fakta penyidikan sementara yang disampaikan kepolisian.

Kondisi tersebut kemudian memicu laporan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan hingga berujung pada penetapan Sahriyani sebagai tersangka.

Polisi juga menyebut masih terdapat daftar tunggu pencairan hingga 23 Oktober 2026 dengan nilai sekitar Rp1 miliar lebih.

Penyidik kini masih bekerja untuk mengurai seluruh perkara tersebut. Penelusuran rekening, aliran dana, jumlah donatur serta nilai dana yang dihimpun masih terus dilakukan.

Dalan Penyidik juga menemukan indikasi sebagian dana investor digunakan tersangka untuk berbagai keperluan.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, dana tersebut diduga digunakan untuk membeli kosmetik pada tiga perusahaan di Makassar dengan nilai sekitar Rp 900 juta.

Selain itu, sekitar Rp 150 juta digunakan untuk membeli pakaian.

Penyidik juga menemukan aktivitas trading yang nilainya masih dalam pendalaman.

Yang membuat penyidik terus melakukan penelusuran adalah kondisi saldo rekening yang digunakan tersangka.

“Jumlah saldo yang tersisa pada keempat rekening  tersisa ratusan ribu, di empat rekening yakni BCA, BNI, Mandiri dan BRI,”ungkapnya.(red)

Komentar
Bagikan:

Iklan