Publikamalut.com
Beranda Daerah BPK Bakal Audit 115 IUP di Malut, Terkait Reklamasi Hingga Program PPM

BPK Bakal Audit 115 IUP di Malut, Terkait Reklamasi Hingga Program PPM

Salah satu aktivitas perusahaan tambang di Malut (dok: istimewa)

PUBLIKA-Sofifi, Pengelolaan sektor pertambangan di Maluku Utara mulai mendapat sorotan serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dari lebih dari 115 Izin Usaha Pertambangan (IUP) logam yang tercatat di Maluku Utara, hanya sekitar 15 perusahaan yang aktif berproduksi.

Fakta tersebut terungkap dalam diskusi Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara terkait Pengelolaan Sumber Daya Mineral dan Ketahanan Energi, Jumat (18/9/2026), di Ruang Rapat Lantai 2 Kediaman Crysant, Ternate.

Pertemuan ini tidak sekadar membahas aktivitas pertambangan. BPK tengah menggali lebih jauh bagaimana sumber daya mineral Maluku Utara dikelola, diawasi, serta sejauh mana keberadaannya memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat.

Diskusi dipimpin Asisten II Setda Provinsi Maluku Utara, Sri Haryanti Hatari, didampingi Sekretaris Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Mudjijah Bachmid, selaku moderator.

Sejumlah OPD terkait hadir dalam forum tersebut, di antaranya Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Setda, serta Inspektorat.

Dinas ESDM Maluku Utara memaparkan kondisi sektor pertambangan yang masih menyisakan sejumlah persoalan. Saat ini terdapat lebih dari 115 IUP logam, namun hanya sekitar 15 perusahaan yang aktif berproduksi.

Kondisi tersebut menjadi salah satu gambaran yang perlu didalami dalam pemeriksaan BPK, terutama terkait tata kelola, pengawasan, serta kontribusi sektor pertambangan terhadap perekonomian daerah.

Persoalan kewenangan juga menjadi tantangan. Pasca Perpres Nomor 55 Tahun 2022, sebagian besar kewenangan perizinan pertambangan berada di pemerintah pusat. Pemerintah provinsi lebih banyak menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan.

Di sisi lain, ESDM mengungkap sejumlah persoalan yang masih membayangi sektor pertambangan. Mulai dari tingginya penetapan jaminan reklamasi, sulitnya akses kemitraan, hingga persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) yang pada 2026 mengalami pemotongan hingga 50 persen.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena Maluku Utara dikenal sebagai salah satu daerah dengan aktivitas pertambangan yang cukup besar, terutama komoditas mineral logam.

BPK menegaskan pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada persoalan perizinan.

Lembaga pemeriksa negara itu juga akan mendalami pengawasan pertambangan, reklamasi dan pascatambang, optimalisasi DBH, pelaksanaan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) serta kontribusi sektor pertambangan terhadap ketahanan energi dan kesejahteraan masyarakat di wilayah lingkar tambang.

Artinya, persoalan tambang akan dilihat secara lebih luas, bukan semata-mata dari seberapa besar produksi mineral yang dihasilkan.

BPK ingin memperoleh gambaran mengenai bagaimana kewajiban perusahaan dijalankan, bagaimana pengawasan pemerintah dilakukan, serta bagaimana manfaat dari aktivitas pertambangan dapat dirasakan masyarakat.

Selain pertambangan, persoalan ketahanan energi juga menjadi perhatian dalam forum tersebut.

Karakteristik Maluku Utara sebagai wilayah kepulauan membuat penyediaan energi, khususnya listrik, menghadapi tantangan tersendiri. Kondisi kelistrikan di sejumlah wilayah disebut masih menjadi persoalan yang berpengaruh terhadap ketahanan energi daerah.

Karena itu, pengelolaan sumber daya mineral dan ketahanan energi ditempatkan dalam satu pembahasan untuk melihat keterkaitan antara potensi sumber daya alam, aktivitas industri, kebutuhan energi dan kesejahteraan masyarakat.

BPK selanjutnya meminta dukungan seluruh OPD terkait untuk menyiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan.

Data tersebut akan menjadi bahan pendalaman BPK untuk memotret secara lebih utuh tata kelola pertambangan di Maluku Utara.(red)

Komentar
Bagikan:

Iklan