Publikamalut.com
Beranda Daerah Puluhan Rumpon Ditertibkan di Perairan Malut, Ternyata Ini Penyebabnya

Puluhan Rumpon Ditertibkan di Perairan Malut, Ternyata Ini Penyebabnya

Ilustrasi rumpon nelayan (dok:istimewa)

PUBLIKA-Ternate, Sebanyak 26 rumpon telah ditertibkan di perairan Maluku Utara oleh tim gabungan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.

Penertiban tersebut bukan semata-mata persoalan perizinan. Pemerintah menyoroti keberadaan sejumlah rumpon yang dipasang di lokasi yang berpotensi mengganggu jalur pelayaran kapal Pelni serta mengancam keberadaan kabel optik bawah laut.

Plt. Kepala DKP Maluku Utara, Kadri La Etje, mengatakan penertiban dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan titik-titik yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran.

“Penertiban yang dilakukan saat ini masih terbatas pada jalur-jalur pelayaran Pelni yang memiliki risiko kecelakaan sangat tinggi,” ujar Kadri dalam Rapat Evaluasi dan Koordinasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Kantor PPN Bastiong, Rabu (16/9/2026).

Menurut Kadri, pemerintah belum melakukan penyisiran secara menyeluruh. Tahap awal masih diarahkan pada edukasi dan sosialisasi kepada nelayan agar memahami lokasi yang diperbolehkan maupun zona yang dilarang untuk pemasangan rumpon.

Selain keselamatan pelayaran, keberadaan rumpon juga menjadi perhatian karena jangkar atau konstruksinya berpotensi merusak kabel optik yang berada di dasar laut.

DKP Malut bersama pihak terkait bahkan akan menyampaikan informasi mengenai jalur kabel optik bawah laut kepada nelayan. Edukasi tersebut dilakukan untuk mencegah pemasangan rumpon maupun alat tangkap di kawasan yang dapat mengganggu infrastruktur komunikasi.

“Ke depan, pemerintah provinsi memberikan program bantuan rumpon kepada nelayan harus disertai dokumen izin resmi beserta titik koordinatnya,” kata Kadri.

Langkah tersebut dinilai penting agar pemasangan rumpon tidak lagi dilakukan secara sembarangan dan nelayan mengetahui batas-batas wilayah yang diperbolehkan.

Di sisi lain, persoalan perizinan juga menjadi perhatian serius. Dari sekitar 1.400 rumpon yang terpasang di bawah 12 mil laut, DKP Malut mencatat baru enam nelayan yang telah mengantongi izin operasional resmi.

Untuk memudahkan nelayan memenuhi ketentuan tersebut, DKP bersama DPMPTSP Malut telah membuka lima gerai layanan perizinan di Dufa-Dufa dan Pelabuhan Perikanan Bastiong, Kota Ternate; Tobelo, Halmahera Utara; Pulau Morotai; serta Bacan, Halmahera Selatan.

Tim gabungan juga memberikan pendampingan pengurusan dokumen, termasuk Surat Izin Penangkapan (SIP) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Operasi penertiban sendiri telah berlangsung sejak 4 Agustus 2026. Hingga pertengahan September, tim mencatat 14 rumpon ditertibkan di wilayah bawah 12 mil laut dan sekitar 12 rumpon di wilayah di atas 12 mil laut.

Pemerintah menegaskan langkah tersebut diarahkan untuk menjaga ketertiban pemanfaatan ruang laut sekaligus memastikan aktivitas nelayan tidak membahayakan keselamatan pelayaran dan infrastruktur penting di bawah laut.

DKP Malut berharap para pemilik rumpon segera mengurus izin dan memastikan posisi pemasangan sesuai dengan ketentuan serta koordinat yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, aktivitas penangkapan ikan tetap dapat berjalan, sementara jalur pelayaran dan infrastruktur komunikasi bawah laut tetap terlindungi.(red)

Komentar
Bagikan:

Iklan