DTT Dipakai Bayar Utang, Fraksi Golkar Pertanyakan APBD Malut
PUBLIKA-Sofifi, Dana Tak Terduga (DTT) Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang semestinya menjadi “kantong darurat” justru digunakan untuk membayar pokok dan bunga pinjaman daerah. Penggunaan anggaran ini kini menjadi sorotan Fraksi Partai Golkar DPRD Maluku Utara.
Fraksi Golkar mempertanyakan langkah tersebut karena kewajiban pembayaran pinjaman, termasuk jadwal jatuh tempo, pada dasarnya telah diketahui pemerintah daerah sejak awal. Kondisi ini dinilai semestinya menjadi bagian dari perencanaan APBD, sehingga tidak perlu mengambil ruang dari anggaran yang disiapkan untuk kebutuhan tidak terduga.
Sorotan itu disampaikan dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat II terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025, Kamis 6 Agustus 2026.
Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Malut sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar), Maria Silfi Deyabora Tongo-Tongo, mengatakan DTT pada prinsipnya disediakan untuk membiayai kebutuhan yang bersifat mendesak dan tidak dapat diprediksi sebelumnya.
“Belanja tidak terduga merupakan instrumen fiskal yang disediakan untuk membiayai keadaan darurat, bencana, kebutuhan mendesak atau kondisi luar biasa yang tidak dapat diprediksi pada saat penyusunan APBD,” ujar Maria dalam rapat paripurna yang disiarkan langsung melalui facebook Dprd Provinsi Maluku Utara.
Dalam pelaksanaan APBD 2025, realisasi belanja tidak terduga tercatat sekitar Rp18,2 miliar, atau mencapai 84,59 persen dari anggaran yang telah ditetapkan.
Namun, penggunaan DTT untuk membayar pokok pinjaman dan bunga pinjaman daerah menjadi catatan Fraksi Golkar.
Menurut Maria, kewajiban pembayaran pinjaman berbeda dengan kebutuhan darurat yang muncul secara tiba-tiba. Pembayaran pokok dan bunga pinjaman memiliki jadwal jatuh tempo yang telah diketahui sebelumnya.
Karena itu, Fraksi Golkar mempertanyakan mengapa kebutuhan tersebut tidak diperhitungkan dan dianggarkan secara memadai sejak proses penyusunan APBD.
“Penggunaan DTT untuk membayar pokok pinjaman dan bunga pinjaman, yang jadwal jatuh temponya telah diketahui sebelumnya, menunjukkan bahwa proses penganggaran belum sepenuhnya dilakukan secara cermat,” tegasnya.
Fraksi Golkar menilai persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut penggunaan DTT, tetapi juga berkaitan dengan kualitas perencanaan anggaran pemerintah daerah.
Pasalnya, DTT memiliki fungsi penting sebagai ruang fiskal untuk menghadapi keadaan darurat maupun kebutuhan mendesak yang benar-benar tidak dapat diprediksi ketika APBD disusun.
Jika dana tersebut digunakan untuk memenuhi kewajiban yang sudah terjadwal, maka ruang fiskal untuk menghadapi kondisi darurat berpotensi ikut berkurang.
Fraksi Golkar pun mendorong Pemprov Malut agar ke depan lebih cermat dalam menyusun perencanaan dan penganggaran. Kewajiban pembayaran utang yang telah diketahui jatuh temponya diharapkan dapat disiapkan melalui pos anggaran yang sesuai sejak awal.
Dengan demikian, DTT tetap dapat dipertahankan sebagai bantalan fiskal ketika pemerintah daerah menghadapi bencana, keadaan darurat, maupun kebutuhan mendesak lainnya.
Sorotan Fraksi Golkar tersebut menjadi salah satu catatan dalam pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Malut Tahun Anggaran 2025.(red)





