Resiko Beban Utang Bertambah, DPRD Malut Dalami Pinjaman Rp 1 Triliun
PUBLIKA-Sofifi, Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengajukan pinjaman daerah senilai Rp1 triliun belum mendapat lampu hijau dari DPRD. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Malut memilih menahan keputusan sembari mengkaji secara mendalam dampak pinjaman tersebut terhadap kondisi fiskal daerah yang masih dibayangi utang lama.
Sikap hati-hati itu mengemuka dalam rapat lanjutan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Maluku Utara yang digelar di kediaman Wakil Gubernur, Ternate, Selasa (14/7) malam.
Ketua DPRD Maluku Utara, Iqbal Ruray, mengatakan rapat tersebut difokuskan untuk mendengarkan penjelasan pemerintah mengenai urgensi, tujuan, mekanisme pencairan, hingga skema pengembalian pinjaman yang diusulkan.
Menurutnya, Banggar belum mengambil keputusan karena seluruh paparan pemerintah masih harus dievaluasi sebelum dibawa ke pembahasan final.
“Banggar akan melakukan evaluasi kembali terhadap seluruh penjelasan yang disampaikan. Pertemuan final akan dilaksanakan Rabu malam untuk menentukan apakah langkah yang diambil pemerintah daerah ini dapat disetujui atau tidak,” kata Iqbal.
Meski memahami keterbatasan fiskal yang dihadapi Pemprov Malut, DPRD mengingatkan agar pinjaman baru tidak justru memperburuk kondisi keuangan daerah. Pasalnya, pemerintah masih memiliki beban utang bawaan sekitar Rp1,3 triliun, termasuk kewajiban kepada pihak ketiga dan dana bagi hasil (DBH) untuk kabupaten/kota yang belum terselesaikan.
“Prinsipnya DPRD juga ingin Maluku Utara terus membangun. Tetapi jangan sampai utang yang lama belum selesai, kemudian kita menambah utang baru. Jangan sampai akhirnya hanya berutang untuk membayar utang, karena jika dengan pinjaman maka utang pemerintah mencapai Rp 2.3 triliun,” tegas politisi Partai Golkar itu.
Dalam rapat tersebut, TAPD memaparkan proyeksi peningkatan pendapatan daerah selama lima tahun ke depan sebagai dasar kemampuan pemerintah mengembalikan pinjaman. DPRD pun meminta seluruh proyeksi tersebut disampaikan secara tertulis agar dapat dikaji secara komprehensif.
Berdasarkan skema yang dipaparkan pemerintah, pinjaman Rp1 triliun akan dicairkan secara bertahap, masing-masing Rp500 miliar pada 2027 dan Rp500 miliar pada 2028.
Selama dua tahun pertama, pemerintah hanya membayar bunga pinjaman dengan estimasi suku bunga maksimal 7 persen. Nilai bunga diperkirakan mencapai Rp35 miliar pada 2027 dan Rp70 miliar pada 2028, sementara pembayaran pokok baru dimulai pada 2029 sebesar Rp500 miliar dan dilanjutkan pada 2030 sebesar Rp500 miliar.
Iqbal mengungkapkan hingga kini Pemprov Malut juga belum menetapkan lembaga keuangan yang akan menjadi sumber pinjaman. Sedikitnya ada lima bank yang masuk dalam opsi, yakni Bank DKI Jakarta, Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank BJB, Bank BTN, dan Bank Mandiri.
“DPRD meminta pemerintah memilih skema dengan bunga paling rendah agar tidak semakin membebani APBD di masa mendatang,” ujarnya.
Adapun dana pinjaman tersebut direncanakan sepenuhnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan. Prioritas pembangunan akan difokuskan di Kabupaten Kepulauan Sula, Pulau Taliabu, dan Halmahera Selatan, sementara wilayah kabupaten/kota lainnya tetap dibiayai melalui APBD Provinsi Maluku Utara.
Dengan nilai pinjaman yang mencapai Rp1 triliun dan kondisi fiskal daerah yang masih menghadapi tekanan, keputusan Banggar DPRD Malut dipastikan menjadi penentu arah kebijakan pembangunan sekaligus kesehatan keuangan daerah dalam beberapa tahun ke depan.(red)





