Publikamalut.com
Beranda Ragam Program Listrik Desa di Maluku Utara Terhambat Lahan

Program Listrik Desa di Maluku Utara Terhambat Lahan

Ilustrasi pembangunan listrik di wilayah pedesaan

PUBLIKA-Ternate, Pemerintah Provinsi Maluku Utara bergerak cepat merespons hasil pertemuan antara Gubernur Sherly Tjoanda dan PT PLN (Persero) di Jakarta. Langkah taktis langsung diambil dengan menggelar rapat koordinasi lintas sektor yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Malut, Drs. Samsuddin A. Kadir, di kediaman Wakil Gubernur, Ternate, pada Senin malam (13/7).

Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran kepala Dinas Perkim, Pekerjaan Umum (PU), Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara. Fokus utama pertemuan ini adalah membahas keberlanjutan serta mencari jalan keluar atas sejumlah kendala lapangan yang menghambat pelaksanaan Program Listrik Desa di wilayah Maluku Utara.

Dalam pernyataan resminya usai memimpin rapat, Sekprov mengungkapkan bahwa ada puluhan titik sebaran program kelistrikan yang menjadi perhatian serius Pemprov Malut saat ini.

“Jadi, listrik desa ini ada beberapa kendala yang sedang kita koordinasikan agar bisa cepat terselesaikan. Sebab, ada 23 titik tahun 2025 yang diluncurkan ke tahun 2026. Kemudian, ada juga 20 titik baru untuk tahun 2026 ini yang targetnya sudah mulai dilaksanakan pada Agustus mendatang,” ungkapnya.

Ia membeberkan bahwa program strategis PLN ini menghadapi tantangan berskala lokal di lapangan. Masalah pertama berkaitan dengan administrasi sosial, yaitu pembayaran atau ganti rugi tanaman milik warga di sekitar area pemasangan jaringan.

Mengingat sebagian besar lokasi berada di ruas jalan kabupaten/kota, Pemprov Malut akan segera menyurati para kepala daerah setempat.

“Kami berharap nanti kendala-kendala itu—yang rata-rata terkait dengan pembayaran tanaman di sekitar area jaringan—bisa dikoordinasikan dan diselesaikan oleh pihak kabupaten/kota. Kita akan segera membuat surat resmi kepada bupati,” tegas Sekprov.

Masalah kedua menyangkut status lahan. Beberapa desa target program ternyata masuk dalam kawasan hutan, baik hutan produksi konversi (HPK) maupun hutan lindung, terutama di wilayah pulau-pulau kecil.

Status kawasan ini krusial karena pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) komunal membutuhkan lahan ruang terbuka yang cukup luas.

“Khusus pulau-pulau kecil itu banyak yang masuk hutan lindung. Karena ada yang sudah menjadi hutan sosial, kita perlu melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) agar PLTS komunal bisa dibangun. Untuk memasang perangkat solar cell (panel surya) komunal itu, paling tidak butuh lahan. Kalau lahan itu berada di kawasan hutan, ya harus segera di-PKS-kan,” jelasnya.

Sekprov juga menegaskan bahwa meskipun proyek listrik desa ini murni program kerja dari PT PLN (Persero), Pemerintah Provinsi Maluku Utara berkomitmen penuh untuk memberikan dukungan regulasi dan mediasi. Hal ini karena PLN tidak memiliki alokasi anggaran khusus untuk pembebasan lahan dalam program ini.

“Titik-titik ini tersebar di seluruh Maluku Utara dan jaringan tentunya melewati banyak desa. Kita koordinasikan dengan PLN dan pemda kabupaten/kota untuk menyuplai solusi agar rasio elektrifikasi kita bisa naik,” tambahnya.

Beberapa wilayah yang diidentifikasi menghadapi kendala ini antara lain Kabupaten Pulau Taliabu, Halmahera Selatan (Halsel), dan Halmahera Barat (Halbar).

“Salah satu contohnya di Halbar, itu ada di Kahatola. Di sana rencananya dibangun PLTS komunal, tetapi lahannya masuk status hutan lindung. Ini yang akan kita kebut penyelesaiannya,” pungkas Samsuddin dengan optimistis.(red)

Komentar
Bagikan:

Iklan