Publikamalut.com
Beranda Pemerintahan Sebanyak 648 PPPK Pemprov Maluku Utara Terima SK

Sebanyak 648 PPPK Pemprov Maluku Utara Terima SK

Wakil Gubernur Malut Sarbin Sehe didampingi Sekda Samsuddin A Kadir menyerahkan SK pengangkatan PPPK (dok:Adpim)

PUBLIKA-Sofifi, Senyum dan bahagia terpampang di wajah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut.

Betapa tidak, di momen  peringatan HUT KORPRI ke-54, Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan 648 PPPK yang terdiri dari 551 PPPK tahap II tahun 2024 dan 97 PPPK status paruh waktu tahun 2025.

Penandatangan kontrak kerja dan penyerahan Surat Keputusan (SK) dihadiri langsung  Wakil Gubernur, H. Sarbin Sehe, berlangsung di Aula Nuku, Lantai 2 Kantor Gubernur Maluku Utara, Senin (1/12).

Kebijakan ini bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam memperkuat birokrasi dan pelayanan publik melalui pengangkatan tenaga profesional di berbagai sektor.

Wagub Malut Sarbin Sehe menyampaikan ucapan selamat kepada para PPPK yang menerima SK serta mengingatkan agar mereka menjalankan tugas dengan penuh disiplin, tanggung jawab dan dedikasi.

“Saya berharap agar saudara-saudari yang telah menerima SK hari ini dapat bekerja dengan integritas, dan loyal terhadap tugas serta instansi masing-masing. Pemerintah sangat berharap kontribusi positif dari kalian semua,” tegas Sarbin Sehe dihadapan PPPK.

Sarbin mengingatkan, menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pemilik birokrasi ini maka dituntut untuk menjadi ASN yang berintegritas, disiplin, berwawasan global, menguasai teknologi informasi, serta berjiwa kewirausahaan.

“Selain itu, kedisiplinan merupakan aspek penting yang harus diterapkan oleh ASN termasuk PPPK sebagai bentuk kecakapan mengelola waktu, mematuhi regulasi sebagai bentuk komitmen dalam bekerja dengan pedomani setiap peraturan tentang disiplin ASN” ucap Wagub menimpali.

Wakil Gubernur juga mengajak seluruh PPPK menunjukkan etos kerja yang baik, berinovasi, dan bersinergi dalam mendukung program pembangunan Maluku Utara. Ia mengakui, perjalanan para tenaga honorer menuju pengangkatan ini melalui proses panjang yang penuh kesabaran dan pengorbanan.

“Tidak ada perbedaan, antara PNS, PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu semuanya adalah ASN menurut Undang-Undang. Menjadi ASN adalah bentuk pengabdian dan tanggung jawab profesional dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkas orang nomor Dua di Maluku Utara tersebut.(red)

Komentar
Bagikan:

Iklan