Dirut PT WKS Enam Kali Mangkir, Aktivis Desak Hakim Bertindak Tegas
PUBLIKA-Jakarta, Sidang lanjutan sengketa tambang nikel antara PT Wana Karya Mandiri (WKM) dan PT Position di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025), kembali diwarnai polemik akibat absennya saksi kunci. Direktur Operasional PT WKS, Yacob Sopamena, tidak hadir untuk keenam kalinya dengan alasan sakit.
Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohanes Masudede, yang memantau jalannya persidangan, menekankan pentingnya kehadiran saksi. Menurutnya, absensi berulang ini mengurangi esensi persidangan dan berpotensi melanggar prinsip fair trial, karena hak terdakwa untuk melakukan pemeriksaan silang terhadap saksi tidak terpenuhi.
“Persidangan akan kehilangan makna. Tanpa kehadiran saksi, pembacaan BAP tidak memberi kesempatan bagi terdakwa untuk menguji keterangan secara langsung. Ini jelas mengganggu proses keadilan,” ujar Yohanes di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Yohanes bahkan menduga absensi Jacob berkaitan dengan upaya pihak tertentu untuk menutupi dugaan Ilegal Mining yang dilakukan PT Position. Ia mendesak majelis hakim untuk memanggil Jacob secara paksa agar proses persidangan dapat berlangsung adil.
Pihak WKM dan Kuasa Hukum Keberatan
Kuasa hukum PT WKM, OC Kaligis, menyatakan keberatan atas absennya Jacob. “Kami mendoakan agar beliau lekas sembuh, tapi ini sudah keenam kalinya tidak hadir. Kalau bisa hadir daring via Zoom, kenapa tidak dilakukan? Kehadirannya sangat penting untuk mengungkap kebenaran,” ujar Kaligis.
Kaligis menambahkan, pihaknya memiliki bukti foto lapangan yang jika ditunjukkan, menurutnya Jacob akan panik. Pernyataan ini menimbulkan sorotan soal keseriusan saksi dalam menghadiri persidangan.
Majelis hakim yang diketuai Sunoto, menegaskan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan kehadiran Jacob pada sidang berikutnya. Sunoto meminta agar surat keterangan dokter yang valid dilampirkan secara resmi, dan menegaskan kuasa hukum dapat mengajukan keberatan bila saksi tetap absen tanpa alasan sah.
Dugaan Kejanggalan BAP Saksi
Kuasa hukum PT WKM juga menyoroti kejanggalan dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi yang diajukan JPU. Menurut Rolas Sitinjak, dua saksi JPU mengeluarkan BAP identik, mulai dari tanda baca hingga struktur kalimat, yang hanya berbeda nama saksi.
“Ini jelas janggal. Bahkan surat sakit Jacob sebelumnya hanya berlaku hingga 28 Oktober, tapi ketika sidang dijadwalkan kembali pada 29 Oktober, Jacob kembali dinyatakan sakit,” tegas Rolas.
Absennya Jacob disebut memperlambat proses hukum dan menghambat pembuktian sengketa tambang nikel di Halmahera Timur. “Mereka yang tidak tahu persoalan justru dikorbankan. Karyawan menjadi korban dari perjanjian yang dibuat tanpa transparansi,” pungkasnya.
Sidang berikutnya dijadwalkan kembali, dengan perhatian publik tertuju pada apakah Jacob akan hadir dan proses hukum dapat berjalan adil.(red)





