Pemprov Malut Pastikan Utang DBH Dibayar di APBD-P 2025
PUBLIKA-Sofifi, Beberapa fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara, mempertanyakan kebijakan pembayaran utang dana bagi hasil (DBH) kabupaten/kota yang tidak dianggarkan dalam dokumen rancangan APBD Tahun 2026.
Anggota DPRD Malut dari fraksi Partai Golkar Johan Josial Manery mengatakan ditengah pemotongan dana transfer ke daerah oleh pemerintah pusat, maka pemerintah kabupaten/kota sangat mengharapkan dana bagi hasil (DBH).
“pemerintah kabupaten/kota saat ini mengharapkan DBH untuk membiayai sejumlah program kegiatan, namun dalam dokumen rancangan APBD 2026, tidak ada anggaran untuk pembayaran DBH,”ujarnya.
Misalnya Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, menganggarkan anggaran puluhan miliar program kegiatan sumber anggaran dari DBH.
“bayangkan jika pemerintah Provinsi tidak anggarkan untuk pembayaran utang DBH, sangat berdampak pada program kegiatan di kabupaten/kota,”.benernya.
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur Malut Sarbin Sehe mengatakan pemerintah Provinsi Malut rencananya membayar utang dana bagi hasil kabupaten/kota dianggarkan pada APBD-Perubahan tahun 2025.
“Awal rencana dianggarkan pada APBD 2026, namun ibu Gubernur Malut ingin dibayar pada APBD Perubahan 2025, sehingga akan bayar pada APBD Perubahan,”ujarnya.
BACA JUGA:Panja DPRD Rekomendasi Gubernur Audit Temuan Utang Pemprov Malut Rp 1 Triliun
Meskipun demikian, pembayaran dilakukan secara bertahap, pasalnya tunggakan utang pemerintah baik utang dana bagi hasil maupun utang pihak ketiga masih mencapai satu triliun.
“Jadi tidak dihapus untuk pembayaran utang DBH, namun dibayarkan lebih cepat pada APBD perubahan,”singanya.(red)





