Publikamalut.com
Beranda Politik Gugatan Muchlis-Tonny Ditolak MK, Piet-Kasman Menangkan Pilkada Halmahera Utara

Gugatan Muchlis-Tonny Ditolak MK, Piet-Kasman Menangkan Pilkada Halmahera Utara

Persidangan Pengucapan Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pilkada 2024, Senin (24/2) di Ruang Sidang Pleno MK. ;Foto Humas MK/Bayu)

PUBLIKA-Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuska perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang diajukan oleh pasangan calon (Paalon) Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Muchlis Tapi Tapi dan Tonny Laos. Dengan dalil pemohon  Piet Hein Babua sebagai Bupati Halmahera Utara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tidak memenuhi syarat pencalonan, bagi MK tidak beralasan hukum atau  tidak dapat menerima gugatan.

Dilansir dari situs mkri.id, Ketua MK Suhartoyo didampingi 8 hakim MK dalam pembacaan Amar Putusan menyatakan bahwa dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum.“Dalam Pokok Permohonan, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam sidang berlangsung di Gedung MK, Senin (24/02/2025).

Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang membacakan pertimbangan hukum menyatakan bahwa terkait tuduhan eksibisionisme melalui video call sex (VCS) yang diduga dilakukan oleh Piet Hein Babua, Mahkamah tidak menemukan bukti adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang membuktikan bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum.

Selain itu, laporan pengaduan kepada Kepolisian Resor Halmahera Utara atas dugaan tindakan VCS tersebut terjadi sebelum tahap pendaftaran pasangan calon dimulai. Oleh karena itu, meskipun tuduhan tersebut terbukti, Mahkamah berpendapat bahwa hal itu tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang berkaitan dengan pemilukada.

Terkait dugaan tindakan vcs dimaksud sebagaimana yang termuat dalam Laporan Pengaduan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Maluku Utara Resor Halmahera Utara, Arief menyampaikan pelapor atas nama Joni Muda dan Vicktor Halbat Gagali mengetahui kejadian tersebut pada tanggal 5 Agustus 2024 dan dilaporkan pada tanggal 14 Agustus 2024.

Artinya, dugaan tindakan vcs tersebut dilakukan sebelum Termohon melaksanakan tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada tanggal 24 Agustus 2024 sampai dengan 26 Agustus 2024, dan bahkan sebelum pelaksanaan tahapan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2024 yang baru dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024.

Oleh karena itu, dugaan tindakan VCS tersebut, yang sebelum adanya pengumuman pendaftaran pasangan calon bahkan sebelum saudara Piet Hein Babua mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Peserta Pemilukada Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2024.

“Menurut Mahkamah, jikapun tindakan vcs tersebut terbukti, quod non, tindakan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai tindak pidana yang berkaitan dengan pemilukada atau tindak pidana pemilihan, melainkan merupakan ranah pidana lainnya,” terang Arief.

Menurut Mahkamah, dalam konteks pemenuhan syarat, Piet Hein Babua sebagai salah satu Calon Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2024, adanya dugaan tindakan VCS tersebut atau tindak pidana yang menyertainya tidak menjadi catatan dalam penerbitan SKCK atas nama Piet Hein Babua.

Oleh karena itu, tidak terdapat persoalan dalam pemenuhan syarat pendaftaran calon, in casu SKCK saudara Piet Hein Babua. Terlebih, pada tahapan tanggapan masyarakat yang dilaksanakan oleh Termohon pada periode tanggal 15 September 2024 sampai dengan 18 September 2024, tidak didapati adanya aduan dari masyarakat Kabupaten Halmahera Utara terkait dugaan perbuatan tercela yang dilakukan oleh saudara Piet Hein Babua melalui tindakan VCS.

Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat persoalan mengenai keterpenuhan syarat saudara Piet Hein Babua sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2024, dengan dugaan tindakan VCS atau tindak pidana yang menyertainya.

“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 4 (empat) telah memenuhi persyaratan pencalonan sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016. Dengan demikian dalil Pemohon berkenaan dengan Pasangan Calon Nomor Urut 4  (empat) atas nama Piet Hein Babua dan Kasman Hi. Ahmad tidak memenuhi syarat pencalonan karena Calon Bupati Piet Hein Babua diduga melakukan perbuatan tercela, in casu dugaan melakukan perbuatan video call sex (vcs) adalah tidak beralasan menurut hukum,” sebutnya.

Tidak Ada Bukti Pelanggaran Pemilu yang Signifikan

Lebih lanjut, Mahkamah dalam pertimbangannya juga menegaskan, terhadap dalil Pemohon berkenaan dengan dugaan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada saat tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang terjadi di 45 TPS serta adanya tindakan politik uang yang bersifat TSM dalam penggunaan ADD yang memengaruhi perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 4 (empat) di 20 TPS, berdasarkan pencermatan Mahkamah terhadap bukti yang diajukan para Pihak, telah ternyata tidak ada pernyataan keberatan para saksi Pemohon di tingkat TPS berkenaan dengan permasalahan angka perolehan suara pada masing-masing TPS yang dipersoalkan.

“Bukti Pemohon yang hanya berupa salinan Model C.Hasil-KWK dan Register Surat Perintah Pencairan Dana adalah tidak relevan untuk membuktikan kebenaran dalil Pemohon a quo, karena faktanya Pemohon tidak mempersoalkan perbedaan angka perolehan hasil di tingkat TPS yang dituangkan dalam Model C.Hasil-KWK yang dibuktikan dengan telah ditandatanganinya Model C.Hasil-KWK oleh saksi Pemohon pada TPS-TPS yang didalilkan.

Sementara itu, hanya ditemukan satu Model C.Hasil-KWK yang tidak ditandatangani oleh saksi Pemohon yaitu pada TPS 01 Desa Tutumaloleo, Kecamatan Galela Utara, namun pada TPS dimaksud tidak didapati kejadian khusus maupun keberatan,” urai Arief saat membacakan pertimbangan hukum MK.

Oleh karenanya, sambung Arief, tidak ada bukti yang cukup meyakinkan Mahkamah bahwa Termohon melakukan pelanggaran di 45 TPS serta adanya keterlibatan Pihak Terkait yang bersifat TSM yang memengaruhi perolehan suara Pihak Terkait di 20 TPS sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon.

Selain itu, tidak ada laporan ke Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara mengenai dalil Pemohon a quo. Terlebih, Pemohon juga tidak menghadirkan ahli maupun saksi untuk mendukung dan membuktikan kebenaran dalil-dalil tersebut.

Selain itu, Mahkamah juga tidak menemukan adanya catatan keberatan dari saksi Pemohon terkait dengan pemungutan dan penghitungan suara di TPS-TPS yang didalilkan dalam permohonan a quo. Dengan demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan dugaan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada saat tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang terjadi di 45 TPS serta adanya tindakan politik uang yang bersifat TSM dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang memengaruhi perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 4 (empat) di 20 TPS adalah tidak beralasan menurut hukum.

Sehingga, berdasarkan rangkaian fakta hukum berkenaan dengan hasil penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara terkait rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwas Kecamatan sebagaimana diuraikan di atas, telah ternyata tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak memenuhi unsur-unsur yang dapat menyebabkan perlunya dilakukan PSU sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) UU 10/2016 jo Pasal 28 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e Perbawaslu 15/2024 pada Kecamatan Kao Teluk, Kecamatan Kao, dan Kecamatan Malifut.

Rekomendasi PSU Tidak Berdasarkan Ketentuan yang Berlaku

Kemudian, Arief menjelaskan dalil Pemohon berkenaan dengan Rekomendasi Panwas Kecamatan Kao Teluk, Panwas Kecamatan Kao, dan Panwas Kecamatan Malifut untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) namun tidak ditindaklanjuti oleh Termohon adalah tidak beralasan menurut hukum.

Dengan mempertimbangkan seluruh aspek tersebut, Mahkamah memutuskan bahwa pasangan Muchlis Tapi Tapi dan Tonny Laos tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016. Oleh karena itu, Mahkamah menegaskan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut.

“Dengan tidak dapat dibuktikannya dalil pokok permohonan Pemohon, maka terhadap pemberlakukan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016 tidak beralasan untuk disimpangi. Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2024, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” tegas Arief.

Sehingga, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, permohonan Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016 berkenaan dengan kedudukan hukum. Andaipun ketentuan tersebut disimpangi, quod non, telah ternyata dalil-dalil pokok permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.(mkri/red)

BACA JUGA:Pleno KPU: Piet-Kasman Raih Suara Terbanyak di Pilkada Halut 2024

Komentar
Bagikan:

Iklan