Pemprov Maluku Utara MoU Dengan BPH Migas, Ini Hasilnya

PUBLIKA-Jakarta, Dalam rangka penyediaan dan pendistribusian JBT dan JBKP yang tepat sasaran dan tepat volume di Provinsi Maluku Utara perlu dilakukan sinergitas dan koordinasi yang baik antara BPH Migas dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Untuk itu, BPH Migas memerlukan dukungan dan kerja sama dalam melakukan Pengendalian, Pembinaan dan Pengawasan dalam Penyaluran JBT dan JBKP pada Konsumen Pengguna di Provinsi Maluku Utara.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati saat melakukan penandatangan kerjasama Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan BPH Migas di Ruang Auditorium Cendrawasih, Gedung BPH Migas, Jl. Kapten P. Tendean No. 28, Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa,11/02/2025.
Kepala BPH Migas mengatakan agar pengendalian konsumen tepat sasaran diperlukan kerja sama antara BPH Migas dengan Pemerintah Daerah termasuk di Provinsi Maluku Utara mengingat Pemerintah Daerah lebih mengetahui konsumen pengguna di wilayahnya yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya berharap Pemerintah Provinsi Maluku Utara dapat memberikan dukungan dalam penerbitan Surat Rekomendasi berbasis aplikasi Xstar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dukungan dalam melakukan pengawasan atas penerbitan dan penyaluran JBT dan/atau JBKP yang diberikan kepada Konsumen Pengguna berdasarkan Surat Rekomendasi yang diterbitkan dan dukungan dalam melakukan pengendalian atas penyaluran JBT dan/atau JBKP sesuai dengan alokasi volume masing-masing daerah di wilayahnya” Kata Erika.
Selain itu ia berharap perjanjian kerjasama ini dapat diimplementasikan dan berjalan dengan baik sehingga hasilnya sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama.
BACA JUGA:Kepala BPKAD Rincikan Realisasi Pembayaran Utang Pemprov Maluku Utara
Sementara, Pj Gubernur Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan Kebutuhan terhadap ketersediaan bahan bakar minyak, minyak tertentu maupun minyak khusus sebagaimana dimaksud bagi masyarakat Maluku Utara sangat berarti apalagi Maluku Utara juga merupakan salah satu provinsi yang masih memiliki Keterbatasan quota BBM sehingga perlu menjadi perhatian lagi dari BPH Migas.
Oleh karena itu, melalui PKS yang telah dilakukan bersama BPH Migas, Ia menyampaikan komitmen untuk menjadikan perjanjian ini sebagai bagian penting dalam menjembatani kebutuhan BBM masyarakat dengan berpegang pada isi perjanjian.
Sebagaimana diketahui Perjanjian Kerja Sama antara BPH Migas dengan Provinsi Maluku Utara merupakan PKS ke-19 (Sembilan Belas) dimana BPH Migas telah menandatangani PKS dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, Nusa Tengga Barat, Papua Barat Daya, Jambi, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Papua Tengah, Papua Barat, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Papua Pegunungan, Bali, dan Sulawesi Tengah.(red)