Pertimbangan Fiskal, Wagub Malut Desak Status Darurat Akibat Gempa di Tetapkan
PUBLIKA-Ternate, Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menegaskan pentingnya percepatan aspek legalitas dalam penanganan bencana, di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang menghadapi tekanan pada tahun 2026. Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) lintas instansi yang digelar di ruang VIP Bandara Baabullah, Ternate, Minggu (5/4).
Rakor tersebut dihadiri unsur Forkopimda, instansi vertikal, Pemerintah Kota Ternate, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Dalam forum itu, Sarbin menyoroti bahwa status keadaan darurat harus segera ditetapkan secara administratif melalui surat keputusan resmi sebagai dasar hukum percepatan penanganan di lapangan.
“Dalam situasi seperti ini, kita tidak bisa terjebak pada prosedur panjang. Legalitas harus cepat, cukup dengan satu dokumen yang sah agar seluruh pihak bisa langsung bergerak,” ujar Sarbin.
Menurutnya, kejelasan payung hukum akan membuka ruang bagi keterlibatan aktif berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, dan Basarnas, tanpa harus menunggu proses birokrasi berjenjang yang berpotensi menghambat respons cepat terhadap kondisi darurat.
Sarbin bahkan mengingatkan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama, melampaui ego sektoral maupun batas kewenangan institusi.
“Jangan sampai ketika nyawa sudah terancam, kita masih sibuk mengurus administrasi atau mencari mitra. Atas nama keselamatan rakyat, semua ego harus dikesampingkan,” tegasnya.
Untuk itu, ia menginstruksikan Sekretaris Provinsi Maluku Utara bersama Kepala BPBD Malut agar segera menuntaskan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan instansi vertikal, khususnya TNI Angkatan Darat, Laut, Udara, Polri, serta Basarnas.
Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan mobilisasi personel, logistik, dan alat transportasi seperti kapal dan helikopter dapat dilakukan secara cepat tanpa hambatan administratif.
Dalam pembagian tugas penanganan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan memfokuskan diri pada distribusi bantuan dan pergeseran logistik ke wilayah terdampak seperti Batang Dua. Sementara itu, pemerintah kabupaten/kota diminta lebih fokus pada penanganan pengungsi serta dampak langsung di wilayah masing-masing, seperti Pulau Hiri dan Pulau Moti di Kota Ternate.
Diketahui, gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 yang mengguncang wilayah Maluku Utara pada 2 April lalu berdampak luas di enam daerah, meliputi empat kabupaten dan dua kota, dengan total 27 kecamatan serta 46 desa dan kelurahan terdampak.
Data sementara dari posko penanganan mencatat sebanyak 113 kepala keluarga atau 1.107 jiwa masih berada di pengungsian. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, satu orang dilaporkan mengalami luka ringan.
Kerusakan infrastruktur juga cukup signifikan. Tercatat 99 unit rumah mengalami rusak berat, 66 rusak sedang, dan 139 rusak ringan. Selain itu, tiga rumah ibadah rusak berat, tiga rusak sedang, dan lima rusak ringan. Satu fasilitas pendidikan dilaporkan rusak berat, serta tiga infrastruktur publik lainnya mengalami kerusakan berat.
“Pemerintah daerah kini terus mengintensifkan koordinasi lintas sektor guna memastikan penanganan bencana berjalan cepat, terukur, dan tepat sasaran, dengan menempatkan keselamatan warga sebagai prioritas utama,”terangnya.(red)





