Publikamalut.com
Beranda Pemerintahan BPK Audit LKPD 2025, Wagub Malut Larang OPD Keluar Daerah

BPK Audit LKPD 2025, Wagub Malut Larang OPD Keluar Daerah

Wagub Malut pimpin rapat bersama dengan tim audit BPK dihadiri pimpinan OPD pemprov Malut (dok:Adpim)

PUBLIKA-Ternate, Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, secara resmi membuka Entry Meeting Pemeriksaan Terinci oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, Senin (6/4/2026).

Agenda yang berlangsung di Ruang Rapat Eks-Crisant itu menandai dimulainya proses audit selama 37 hari ke depan, terhitung sejak 2 April hingga 8 Mei 2026.

Dalam arahannya, Sarbin tak sekadar membuka kegiatan seremonial. Ia langsung mengeluarkan instruksi tegas: seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta tetap berada di tempat dan tidak melakukan perjalanan luar daerah selama proses audit berlangsung.

“Kehadiran saudara sangat penting. Jangan sampai ada kendala yang tidak bisa dijelaskan hanya karena pejabatnya tidak berada di tempat,” ujar Sarbin.

Ia menekankan pentingnya sikap proaktif dari setiap OPD dalam berkoordinasi dengan tim auditor. Menurutnya, komunikasi yang terbuka menjadi kunci agar setiap temuan, baik administratif maupun teknis anggaran, dapat segera diselesaikan.

Lebih jauh, Sarbin memberi sinyal keras terkait potensi penyimpangan anggaran. Ia mempersilakan tim BPK untuk bertindak tegas apabila ditemukan indikasi kegiatan fiktif yang merugikan keuangan daerah.

“Kalau ada kegiatan fiktif, silakan ditindak. Tapi untuk hal-hal administratif, saya harap ada pembinaan dan asistensi,” tegasnya.

Bagi Sarbin, audit ini bukan sekadar kewajiban tahunan, melainkan momentum untuk memastikan pengelolaan APBD berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Target kita jelas, setiap rupiah yang dibelanjakan harus kembali ke rakyat dalam bentuk pembangunan,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Maluku Utara, Bhuono Agung Nugroho, menegaskan bahwa pemeriksaan LKPD merupakan mandat undang-undang, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006.

Ia menjelaskan, BPK menjalankan tugasnya secara independen, termasuk dalam menentukan metode dan waktu pemeriksaan.

“Pemeriksaan ini bersifat mandatory. Kami memastikan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hasilnya nanti akan diserahkan kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban publik,” ujar Bhuono.

Entry meeting ini turut dihadiri Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala BPKAD, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Direktur BLUD, serta Kepala Bapenda Provinsi Maluku Utara.

Dengan dimulainya audit ini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara dihadapkan pada ujian transparansi—apakah tata kelola keuangan daerah benar-benar bersih, atau masih menyisakan catatan yang harus dibenahi.(red)

Komentar
Bagikan:

Iklan