Tutup 5 Galian C di Ternate, Pemprov Akan Tertibkan di Halut dan Haltim
PUBLIKA-Sofifi, Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, menegaskan pentingnya percepatan penataan izin Galian C Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Halmahera Utara dan Halmahera Timur. Hal itu disampaikan saat memimpin rapat bersama Tim Satuan Tugas (Satgas) Galian C MBLB Pemerintah Provinsi Maluku Utara di ruang rapat Wakil Gubernur kemarin.
Rapat tersebut dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas PTSP, Kepala Bapenda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, serta Kasat Pol PP Malut. Dalam arahannya, Wagub menekankan pentingnya koordinasi aktif dengan pemerintah kabupaten/kota guna memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, khusus untuk wilayah Halmahera Utara dan Halmahera Timur, pemerintah provinsi hingga kini masih menunggu usulan resmi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari masing-masing pemerintah daerah. Tanpa penetapan WPR, aktivitas pertambangan rakyat belum dapat dilegalkan secara penuh.
“Kita minta Halut dan Haltim segera mengajukan usulan WPR agar ada kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan pertambangan rakyat. Legalitas ini penting agar aktivitas tambang tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dampak lingkungan,” tegas Wagub.
Ia menambahkan, penataan izin Galian C bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Pemerintah provinsi, lanjutnya, tidak akan ragu melakukan pembatasan hingga pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran atau aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
Sementara itu, untuk pertambangan rakyat, baru Kabupaten Halmahera Selatan yang dokumen WPR-nya telah ditandatangani Gubernur dan diusulkan ke Pemerintah Pusat. Hal ini menjadi contoh bagi kabupaten lain agar segera menindaklanjuti proses administrasi yang diperlukan.
Di akhir rapat, Wagub menginstruksikan Tim Satgas untuk lebih proaktif melakukan pendataan dan pengawasan di lapangan, khususnya di Halmahera Utara dan Halmahera Timur. Ia menegaskan bahwa penertiban Galian C harus dilakukan secara terukur, transparan, dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Galian C harus ditertibkan demi kepentingan bersama. Rakyat harus dilindungi, dan perlindungan itu hadir melalui legalitas izin operasional yang dikeluarkan secara bertanggung jawab oleh pemerintah,” pungkasnya.
Berdasarkan data terbaru, tim Satgas telah mengambil tindakan tegas di Kota Ternate dengan menutup 5 perusahaan galian C dan memastikan tidak ada perpanjangan izin bagi mereka. Sementara itu, 9 perusahaan lainnya masih diizinkan beroperasi dengan pertimbangan teknis untuk memenuhi kebutuhan material pembangunan infrastruktur perkantoran dan hunian warga.(red)





