Publikamalut.com
Beranda Ruang Kata PEMBENCI BUKU

PEMBENCI BUKU

Herman Oesman
Dosen Sosiologi FISIP UMMU

“…Sikap anti-literasi dari salah satu anggota DPRD Maluku Utara harus dibaca sebagai alarm serius…”

Di tengah krisis literasi yang masih membayangi Indonesia, khususnya Maluku Utara, muncul fenomena yang tidak hanya ironis, tetapi juga berbahaya, yaitu sikap anti-literasi yang justru datang dari elite politik, salah satu anggota DPRD Maluku Utara dari Partai Demokrat.

Dalam suatu forum publik, diskusi buku, menguar pernyataan yang meremehkan kegiatan membaca melalui layar tangkapan percakapan WA, bahkan menganggap aktivitas berbasis buku sebagai sesuatu yang foya-foya (sia-sia). Sikap ini bukan sekadar opini personal, melainkan cerminan dari kegagalan memahami fondasi dasar pembangunan peradaban.

Padahal, secara empiris, Indonesia sedang menghadapi problem serius dalam hal literasi. Data UNESCO menunjukkan bahwa minat baca masyarakat Indonesia sangat rendah, bahkan hanya sekitar 0,001 persen—artinya dari 1.000 orang, hanya satu yang gemar membaca.

Dalam konteks pendidikan global, hasil Programme for International Student Assessment (PISA) tahun 2025 telah menempatkan Indonesia pada posisi 69-70 dari 71 negara dalam kemampuan membaca. Dengan realitas ini, sikap meremehkan buku bukan hanya keliru, tetapi memperparah krisis yang sudah ada. Sekali lagi, memperparah krisis yang telah ada.

Anti-Literasi

Pernyataan bahwa kegiatan membaca buku adalah “kegiatan foya-foya” mencerminkan apa yang disebut sebagai anti-intellectualism, yakni sikap yang merendahkan nilai pengetahuan dan refleksi kritis. Dalam perspektif ini, salah satu anggota DPRD Maluku Utara, yang membenci literasi sesungguhnya sedang menegaskan dan menabalkan keterputusan antara kekuasaan dan pengetahuan.

Dalam tradisi pemikiran klasik, mulai dari Cicero hingga sekarang, membaca bukan sekadar aktivitas kognitif, melainkan praksis pembebasan. Literasi merupakan alat untuk “membaca dunia”, bukan hanya teks.

Tatkala buku dianggap tidak penting, maka yang hilang bukan sekadar kebiasaan membaca, tetapi kemampuan untuk memahami realitas sosial secara kritis. Pada posisi ini, seorang anggota DPRD Maluku Utara yang telah membuat gaduh, justru dipertanyakan isi kepala dan motifnya menjadi wakil rakyat.

Sikap anti-literasi juga dapat dibaca sebagai gejala pragmatisme sempit dalam politik lokal. Politik tidak lagi dilihat sebagai arena deliberasi berbasis gagasan, melainkan sekadar praktik kekuasaan yang transaksional. Dalam kondisi demikian, buku dianggap tidak relevan karena tidak menghasilkan keuntungan instan.

Dalam kerangka berdemokrasi, literasi memiliki hubungan erat dengan kualitas partisipasi publik. Almond dan Verba dalam karya mereka The Civic Culture (1963) menunjukkan bahwa masyarakat dengan tingkat literasi tinggi cenderung memiliki kesadaran politik yang lebih matang. Sebaliknya, rendahnya literasi akan melahirkan masyarakat yang mudah terjebak dalam populisme, disinformasi, dan manipulasi politik.

Ketika dia, yang seorang anggota DPRD Maluku Utara, seharusnya menjadi representasi rakyat, justru merendahkan literasi, maka yang terancam bukan hanya sektor pendidikan, tetapi juga kualitas demokrasi itu sendiri. Bagaimana mungkin kebijakan publik yang kompleks dapat dirumuskan secara rasional jika para pengambil keputusan tidak memiliki kebiasaan membaca dan berpikir kritis?

Lebih jauh, melalui konsep cultural capital ditegaskan bahwa literasi merupakan modal simbolik yang menentukan posisi seseorang dalam struktur sosial.

Dengan kata lain, kemampuan membaca dan memahami teks bukan hanya soal pendidikan, tetapi juga soal kekuasaan. Mereka yang menguasai literasi memiliki kemampuan untuk mendefinisikan realitas, sementara mereka yang tidak, akan terus berada dalam posisi subordinat.

Menganggap buku sebagai sesuatu yang “foya-foya” (sia-sia) berarti menafikan sejarah panjang peradaban manusia. Dari revolusi ilmiah hingga perkembangan demokrasi modern, semua berakar pada tradisi literasi. Buku bukan sekadar benda, melainkan medium transmisi pengetahuan lintas generasi.

Penelitian menunjukkan bahwa membaca memiliki dampak signifikan terhadap perkembangan kognitif dan kemampuan berpikir kritis. Aktivitas membaca dapat meningkatkan kapasitas analisis, memperluas kosakata, serta memperdalam pemahaman terhadap kompleksitas sosial. Dalam konteks ini, buku merupakan “infrastruktur lunak” yang menopang kemajuan bangsa.

Namun, di Maluku Utara dan umumnya di Indonesia, budaya membaca masih belum menjadi habitus yang kuat. Banyak orang membaca hanya untuk “mengisi waktu”, bukan sebagai kebutuhan intelektual.

Ketika elite politik, pejabat publik turut meremehkan literasi, maka pesan yang sampai ke masyarakat adalah bahwa membaca memang tidak penting.

Politik Tanpa Buku

Sikap anti-literasi dari seorang anggota DPRD Maluku Utara harus dibaca sebagai alarm serius. Ini bukan sekadar persoalan individu, tetapi gejala struktural dalam budaya politik kita. Politik tanpa literasi adalah politik tanpa refleksi. Ia mudah jatuh ke dalam retorika kosong, populisme dangkal, dan kebijakan yang tidak berbasis data.

Antonio Gramsci (1971) pernah mengingatkan, bahwa setiap orang merupakan intelektual, tetapi tidak semua menjalankan fungsi intelektual dalam masyarakat. Dalam konteks ini, seorang anggota DPRD Maluku Utara berinisial AK, seharusnya menjadi “intelektual organik” yang mampu mengartikulasikan kepentingan rakyat melalui pemahaman mendalam yang dimilikinya. Namun, ketika dia justru membenci buku, fungsi itu hilang.
Lebih berbahaya lagi, sikap ini dapat menular menjadi budaya.

Jika figur publik telah berani meremehkan literasi, maka generasi muda akan kehilangan role model (ideal type). Dalam jangka panjang, ini akan melahirkan apa yang dapat disebut sebagai  kebodohan kolektif, yakni kondisi di mana masyarakat tidak memiliki kapasitas untuk berpikir kritis dan mudah dimanipulasi.

Kembalikan Martabat Buku

Dalam situasi krisis literasi, pernyataan bahwa membaca merupakan kegiatan foya-foya bukan hanya keliru, tetapi destruktif. Buku bukan sekadar kumpulan halaman, melainkan ruang dialog antara masa lalu, masa kini, dan masa depan. Ia merupakan alat untuk memahami dunia, sekaligus untuk mengubahnya.
Atau, jangan-jangan, dia yang menjadi anggota DPRD Maluku Utara tersebut tak pernah membaca? Tak pernah memahami apa itu buku?

Karena itu, diperlukan upaya serius untuk mengembalikan martabat literasi, terutama di kalangan elite politik. Pendidikan politik harus berbasis pada pengetahuan, bukan sekadar retorika. AK yang seorang anggota DPRD Maluku Utara, sebagai representasi rakyat, seharusnya menjadi pelopor budaya membaca, bukan justru menjadi simbol kemunduran intelektual.

Jika tidak, maka kita sedang menyaksikan paradoks besar, yaitu di tengah kebutuhan akan masyarakat yang cerdas dan kritis, justru muncul kekuatan-kekuatan yang secara aktif memusuhi pengetahuan. Dan ketika buku dibenci, sesungguhnya yang sedang ditolak adalah masa depan itu sendiri. Orang seperti ini tak layak jadi wakil rakyat…[]

Komentar
Bagikan:

Iklan