Pemprov Malut Kejar Pajak Air Permukaan dan Alat Berat di Perusahaan Tambang
PUBLIKA-Sofifi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) terus berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Antara lain dengan menggenjot tujuh jenis PAD yang dikelola oleh Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda).
tujuh sumber PAD yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, Pajak Alat Berat, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Rapat terkait optimalisasi PAD melibatkan Ketua DPRD, Wakapolda, Dirlantas Polda, Dirkrimsus Polda, Asdatun Kejaksaan Tinggi, Pimpinan OPD terkait, Para Kepala UPTD Samsat serta ASN, berlangsung di ruang Bidadari, Lantai IV Kantor Gubernur Malut, Senin (12/1).
Wagub Sarbin Sehe menyampaikan, di tengah dinamika fiskal pada anggaran 2026, Pemerintah Provinsi Maluku Utara terus berupaya mengoptimalkan berbagai potensi pendapatan daerah agar pembangunan dapat berjalan sesuai harapan masyarakat.
Rapat ini menjadi langkah penting menyatukan persepsi dan strategi antar organisasi perangkat daerah (OPD) dalam meningkatkan kontribusi PAD secara terukur dan berkelanjutan.
“Ibu Gubernur sangat serius terkait peningkatan PAD agar Maluku Utara bisa mencapai kemandirian fiskal,” imbuh Sarbin Sehe.
Lanjut Sarbin kebijakan pemerintah pusat memangkas Alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026 menjadi perhatian serius bagi seluruh perangkat daerah.
“Dengan adanya kebijakan penyesuaian fiskal nasional dan pengendalian defisit APBN, sebagian besar daerah mengalami penurunan nilai TKD antara 10 hingga 30 persen dibanding dengan tahun sebelumnya. Kondisi ini menimbulkan dampak berantai bagi daerah berupa penurunan anggaran sebesar 700 milyar Provinsi Malut”, katanya.
Dalam kesempatan rakor ini Wagub juga menyampaikan beberapa point penting terkait optimalisasi PAD yaitu bagaimana cara pemerintah daerah mengatur dan mengambil langkah strategis dalam memperoleh anggaran diluar APBD sebagai sumber pembiayaan tambahan bagi program dan kegiatan pembangunan daerah di tahun 2026.
Menurutnya, kondisi pengurangan anggaran dana transfer oleh pemerintah pusat sebenarnya bukan semata krisis, namun menjadi momentum yang baik untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah dan memperkuat kemandirian fiskal.
“Ada beberapa strategi penting yang perlu menjadi fokus daerah dalam menghadapi penurunan TKD salah satunya dengan optimalisasi PAD melalui jenis Pajak”, ujarnya.
Kepala Bapenda Malut, Hj. Zainab Alting ungkapkan PAD Maluku Utara menyentuh angka 105 persen, Namun lebih lanjut Zainab katakan, masih banyak wajib pajak yang belum optimal terutama Pajak Alat Berat.
“PAD kita dari target pagu sebesar 1,148 Triliun, dengan realisasi 1,212 Triliun dan surplus 63 Milyar atau 105,55 persen, yang dipungut di 10 UPTD Samsat yakni:
- Kota Ternate : realisasi 22 Milyar dari target 17 Milyar (110%)
- Tidore Kepulauan : realisasi 11 Milyar dari target 16 Milyar (95%)
- Halmahera Tengah : realisasi 70 Milyar dari target 86 Milyar (85%)
- Halmahera Barat : realisasi 11 Milyar dari target 9 Milyar (124%)
- Halmahera Utara : realisasi 28,2 Milyar, dari target 28 Milyar (102%)
- Halmahera Timur : realisasi 10 Milyar dari target 10 Milyar (100%)
- Morotai : realisasi 4,1 Milyar dari target 5,4 Milyar (98%)
- Sula : realisasi 5 Milyar dari target 4 Milyar (96%)
- Halmahera Selatan : tidak hadir
- Taliabu: tidak hadir
Lanjut Wagub berharap agar semua Pimpinan OPD harus dapat mengenali dan mengetahui tupoksinya serta merencanakan dan melaksanakan secara maksimal menyangkut target penerimaan dan pendapatan pada OPD-nya sehingga diperoleh PAD yang lebih maksimal.
“Sudah saatnya bagi Pimpinan OPD untuk merubah pola pikir, agar tidak hanya berpikir tentang belanja dan menghabiskan anggaran belanja saja setiap tahunnya. Tetapi harus berpikir bagaimana mencari solusi agar PAD bisa lebih meningkat” tegasnya.
Beberapa upaya mendongkrak pendapatan yang dihimpun dalam rapat yakni pemasangan flow meter di seluruh perusahaan tambang, intensifikasi insentif pajak, penerbitan perda tentang tanda nomor kendaraan wajib Malut, serta pembentukan satgas optimalisasi PAD.(red)





