Publikamalut.com
Beranda Pemerintahan DPRD Malut Akan Tuntaskan 14 Ranperda

DPRD Malut Akan Tuntaskan 14 Ranperda

Kantor DPRD Provinsi Malut (dok:PUBLIKAmalut)

PUBLIKA-Sofifi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara resmi menutup Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 dan sekaligus membuka Masa Persidangan II Tahun 2026 melalui rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Maluku Utara, Sofifi, Rabu 28 Januari 2026.

Wakil Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud, menyampaikan bahwa selama konferensi pertama, DPRD telah menjalankan fungsi konstitusionalnya sebagai representasi rakyat sesuai ketentuan peraturan-undangan, meliputi fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda), penganggaran, dan pengawasan.

Menurutnya, dalam pelaksanaan fungsi legislasi, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 sebanyak 14 rancangan peraturan daerah (Ranperda).

“Dari 14 Ranperda tersebut, tujuh merupakan usulan Gubernur Maluku Utara dan tujuh lainnya berasal dari usulan DPRD Provinsi Maluku Utara,” ujar Kuntu Daud dalam rapat paripurna.

Dari 14 Ranperda, terdapat tujuh usulan Pemerintah yakni Ranperda Inovasi Daerah, Ranperda Pengelolaan Pemerintahan Berbasis Elektronik, Ranperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman serta Perlindungan Masyarakat, Ranperda Pengelolaan Masjid Raya Saful Khairat, Ranperda Penyelenggaraan Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Berkelanjutan, Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyayang Disabilitas, Ranperda Perubahan atas Perda Provinsi Maluku Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Sementara tujuh Ranperda usulan DPRD yakni Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; Ranperda Rencana Pembangunan Industri Provinsi Maluku Utara Tahun 2025–2045, Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Daerah; Ranperda Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah dan Ranperda Penyelenggaraan Pesantren.

Kuntu Daud berharap seluruh alat kelengkapan dewan (AKD), termasuk komisi-komisi dan Bapemperda, dapat memberikan perhatian serius dan kerja sama maksimal dalam pembahasan masing-masing Ranperda sesuai bidangnya.

“Pada masa konferensi kedua, seluruh Ranperda baik usulan gubernur maupun DPRD yang menjadi tanggung jawab AKD diharapkan dapat dituntaskan pembahasannya hingga disahkan menjadi peraturan daerah sesuai ketentuan peraturan-undangan,” ucapnya.(red)

Komentar
Bagikan:

Iklan