Pemprov Malut Pastikan Pembayaran Pajak Rokok dan DBH Kabupaten/Kota Bertahap
PUBLIKA-Sofifi, Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan melakukan pembayaran pajak rokok maupun dana bagi hasil (DBH) secara bertahap, menyesuaikan kondisi keuangan daerah. Hal ini menjadi strategi untuk menjaga stabilitas anggaran sekaligus menjamin hak seluruh kabupaten/kota.
“Kami bekerja secara transparan dan bertanggung jawab. Semua daerah harus mendapatkan haknya, dan mekanisme pembayaran dilakukan bertahap agar sesuai dengan kemampuan keuangan Pemprov, sebagaimana arahan Gubernur Sherly Tjoanda,”Hal ini disampaikan kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya, Kamis 4 Desember 2025.
Arahan Gubernur Malut, pada dirinya bahwa dana pajak rokok yang diterima kabupaten/kota harus dimanfaatkan secara optimal untuk pelayanan publik dan pembangunan daerah. Pengelolaan dana ini wajib sesuai peraturan perundang-undangan dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota terus kami perkuat. Dengan pengelolaan yang tepat, dana ini dapat memberikan manfaat langsung bagi pembangunan dan pelayanan publik di seluruh Malut,”ujarPurbaya.
Selain pembayaran pajak rokok, Pemprov Malut juga menyiapkan mekanisme pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada kabupaten/kota secara bertahap. Menurut Purbaya, BPKAD akan menyampaikan rencana ini melalui surat resmi agar seluruh daerah dapat menerima haknya secara merata.
“Kami ingin memastikan tidak ada daerah yang tertinggal. Setiap kewajiban ke kabupaten/kota akan diselesaikan secara bertahap dan transparan, sehingga seluruh dana dapat dimanfaatkan sebaik mungkin,” jelasnya.
Ia mengaku telah menyalurkan dana pajak rokok sebesar Rp 20 miliar kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota. Untuk kewajiban Dana Bagi Hasil (DBH), BPKAD tengah menyiapkan skema penyelesaian bertahap.
“Untuk kewajiban DBH, kami sudah menyiapkan mekanisme penyelesaian secara bertahap dan segera kami sampaikan secara resmi kepada kabupaten dan kota,” ucapnya.(red)





