Tok! DPRD Sahkan Pendapatan Daerah Rp 3.5 Triliun, APBD-P Malut 2025 Surplus
PUBLIKA-Sofifi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Malut resmi mengesahkan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Perubahan Malut 2025, setelah melakukan pembasahan bersama pemerintah daerah.
Pengesahan APBD-P 2025 telah Badan Anggaran DPRD Malut menyampaikan hasil pembahasan melalui rapat paripurna DPRD Malut, Senin (8/09.
Postur APBD perubahan Malut 2025 dengan target pendapatan daerah Rp3.505.592.645.697, bertambah Rp60.759.593.697 dari Sebelum Perubahan Rp 3.444.833.052.000, sementara belanja daerah Rp3.498.758.995.777, bertambah Rp84.395.025.697 dari Sebelum perubahan Rp3.414.363.970.080.
“Dari Alokasi Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah terjadi Surplus Rp6.833.649.920,”ucap wagub Malut Sarbin Sehe saat menyampaikan pidato di gedung DPRD Malut.
Wagub mengatakan pendapatan daerah Rp3.505.592.645.697 terdiri dari pendapatan asli saerah Rp1.167.718.897.697, bertambah Rp306.015.091.697 dari sebelumnya Rp861.703.806.000.Pendapatan Transfer Rp2.337.661.466.000, berkurang Rp245.267.780.000, dari sebelum perubahan Rp2.582.929.246.000.Lain-lain Pendapatan Daerah Rp212.282.000.
Sementara belanja daerah Rp3.498.758.995.777, terdiri dari belanja operasi Rp2.636.282.167.968,60 bertambah Rp6.211.883.140,60, dari sebelumnya Rp 2.630.070.284.828, belanja modal Rp604.418.443.541,40 bertambah Rp76.183.142.556,40, dari sebelumnya Rp528.235.300.985, belanja tidak terduga Rp47.000.000.000. Belanja tranfer Rp 211.058.384.267.
Sementara Pembiayaan Daerah, terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Rp 33.635.432.000,Pengeluaran Pembiayaan Rp40.469.081.920, Pembiayaan Netto minus Rp6.833.649.920,00, sedangkan SILPA Tahun berkenaan Rp.0,00.
BACA JUGA:APBD Malut 2026 Diusulkan Hanya Rp 3.162 Triliun, PAD Turun 8.19 persen
Dalam belanja tersebut, alokasi belanja Mandatory Spending disepakati, belanja fungsi pendidikan Rp954.738.802.448,08 atau 27 persen, Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik Rp1.340.432.441.710,83 atau 40,77 persen. Belanja Pegawai Rp 1.040.893.677.966,55 atau 29,75 persen.
Alokasi Belanja Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pendidikan Rp95.513.850.534, Bidang Kesehatan Rp304.390.000, Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rp12.095.864.242, Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Rp2.921.660.952 Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Rp400.538.645, Belanja SPM Bidang Sosial Rp11.883.792.044.
“Saya berharap Perubahan APBD ini dapat menjadi instrumen kebijakan fiskal daerah yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyrakat, mendukung pemulihan ekonomi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat pencapaian pembangunan daerah,”harapnya.(red)





