9 Fraksi Setujui Pertanggungjawaban APBD 2024, Ini Kata Wagub Malut

PUBLIKA-Sofifi, DPRD Provinsi Maluku Utara melaksanakan Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2024/2025. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD tersebut, dihadiri oleh Wakil Gubernur, dengan agenda Pembicaraan Tingkat II Pembahasan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Senin (28/7).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kuntu Daud, dihadiri oleh Wakil Gubernur, 37 Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Provinsi, para pimpinan OPD, ASN serta Insan Pers.
Juru Bicara, Muksin Amrin saat membacakan pendapat akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD mengatakan sebanyak 9 Fraksi menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Setelah dibahas sesuai tata tertib DPRD, dilanjutkan dengan rapat antara Banggar dan TAPD serta kepala Perangkat Daerah dengan agenda penyampaian pendapat akhir, semua Fraksi dapat menerima,” sampainya.
Dikatakannya lagi, dalam pendapat akhir Fraksi juga terdapat catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah agar menyelesaikan masalah terkait dengan penata kelolaan aset, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta tindak lanjut BPK.
BACA JUGA:Komisi II DPR RI Respon DOB Sofifi, Masyarakat Diimbau Bersabar
Sementara, Wagub menyampaikan bahwa persetujuan bersama DPRD ini merupakan rangkaian akhir dari pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024.
Ia menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menjadi siklus tahunan dalam tata kelola pemerintahan, yang sebelumnya telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
“Dengan disetujuinya oleh DPRD, juga mencerminkan penerimaan dan pemahaman legislatif sebagai representasi masyarakat Maluku Utara terhadap pelaksanaan APBD oleh Pemerintah Daerah.”
Sarbin Sehe di akhir pidatonya, juga menanggapi sejumlah catatan Fraksi dengan menegaskan bahwa jajarannya akan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi guna memperkuat tata kelola keuangan yang efektif.(red)