Publikamalut.com
Beranda Pemerintahan Panja DPRD Rekomendasi Gubernur Audit Temuan Utang Pemprov Malut Rp 1 Triliun

Panja DPRD Rekomendasi Gubernur Audit Temuan Utang Pemprov Malut Rp 1 Triliun

Muksin Amrin Anggota DPRD Malut

PUBLIKA-Sofifi, Panitia kerja (Panja) DPRD Maluku Utara atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi Malut tahun 2024, rupanya menyisahkan utang jangka pendek mencapai Rp 1 triliun lebih.

Utang tersbut harus diselesaikan Pemprov Malut dalan jangka pendek  dalam waktu paling lama 12 bulan setelah tanggal pelaporan.

“Kewajiban jangka pendek antara lain utang transfer pemerintah daerah, utang kepada pegawai, utang bunga, utang jangka pendek kepada pihak ketiga, utang pihak ketiga dan bagian lancar utang jangka panjang,”hal ini disampaikan Ketua Panja DPRD Malut Muksin Amrin dalam rapat paripurna, Rabu (25/06).

Menurutnya pengakuan utang  saat ada klaim yang sah dari pihak ketiga (misalnya, faktur yang belum dibayar) atau saat pemerintah daerah menerima manfaat (misalnya, barang atau jasa sudah diterima).

“Penyajian utang harus disajikan dan diungkapkan secara jelas dalam laporan keuangan pemerintah daerah,”ujarnya.

Muksin mengatakan Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyajikan saldo kewajiban jangka pendek pada neraca (Audited) per 31 Desember 2024 terdiri dari utang pihak ketiga Rp 285.649.573,00, bagian  lancar utang PT SMI Rp 70.938.154.617,00 pendapatan di terima dimuka Rp 75.036.457,61 dan utang belanja Rp 1.016.907.328.894,95

“Total kewajiban jangka pendek Rp 1.088.206.169.542,56, terdapat saldo kewajiban jangka pendek bawaan tahun sebelumnya yang belum dilunasi sampai akhir tahun 2024, Rp 51.404.505.983,86 utang belanja modal tidak dapat ditelusuri Rp17.855.331.724,27  serta potensi utang belum tercatat Rp186.606.542.384,94,”ungkapnya.

BACA JUGA:Utang RSUD CB Menumpuk, Pansus DPRD Rekomendasi Gubernur Evaluasi Seluruh Direksi

Atas data utang terebut, Panja DPRD rekomendasi pada Gubernur Malut dengan memerintahkan BPKAD melakukan koordinasi dengan SKPD terkait dalam hal penyediaan data realisasi fisik dan keuangan atau laporan progres untuk melengkapi data utang; dan melakukan inventarisasi data penambahan utang secara lengkap.

Gubernur agar memerintahkan inspektorat untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas nilai utang yang harus diakui, jika sampai batas waktu tindaklanjut rekomendasi dari BPK tidak terkonfirmasi kepastian pengakuan nilai utang tersebut.(red)

Komentar
Bagikan:

Iklan