Deklarasi Anti Politik Uang, Pj Sekda Malut : Integritas Fondasi Utama Pilkada
PUBLIKA-Ternate, Menyambut Pilkada serentak yang digelar pada 27 November 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Provinsi Maluku Utara (Malut) menyelenggarakan Deklarasi Anti Politik Uang, pada Senin malam (30/09/24) bertempat di Royal Resto Kalumpang Ternate.
Kegiatan deklarasi ini dalam rangka meminimalisir adanya potensi konflik pada Pilkada serentak tahun 2024 yang diakibatkan adanya dugaan politik uang, ini dibuka secara resmi oleh Pj Sekda Malut Dr. Abubakar Abdullah, mewakili Pj Gubernur Maluku Utara, serta turut dihadiri oleh Perwakilan Forkompinda Malut, Ka Binda Malut Kolonel Laut (P) M. Hamzah Soerjo Widodo.
Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Malut Rusli Saraha, Bawaslu Kabupaten dan Kota se-Maluku Utara, Cagub Beni Laos, Cawagub Basri Salama, Cawagub Sahril Taher, Tim pemenangan masing -masing calon, perwakilan BEM Universitas Se- Malut, HMI Malut, KAHMI Malut, Kohati, serta Para undangan lainnya.
Pj Sekda dalam membacakan sambutan tertulis Pj Gubernur Malut, mengatakan bahwa Integritas dalam Pilkada merupakan fondasi utama untuk memastikan bahwa proses pemilihan kepala daerah berjalan lancar secara adil dan demokratis.
BACA JUGA:Ketua Demokrat Malut Turun Gunung Menangkan Jasri-Muhlis di Pilkada Halsel
“Pilkada yang bersih dan transparan tidak hanya menjamin terpilihnya pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi,”ujarnya.
Dikatakan bahwa dalam Pilkada serentak ada ancaman serius terhadap sistem demokrasi yaitu praktik politik uang. Praktik ini melibatkan penyalahgunaan kekuasaan dan sumber daya ekonomi untuk mempengaruhi perilaku politik, dengan memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih dengan tujuan mempengaruhi pilihan mereka dalam pemilihan umum.
“Hal ini memiliki dampak merugikan yang signifikan terhadap demokrasi, mengancam prinsip sistem keadilan juga menyebabkan ketidakpuasan masyarakat jika hasil pemilihan dianggap tidak sah atau dicurangi serta dapat merusak integritas kandidat, mengaburkan fakta, dan menciptakan ketidakpercayaan di antara pemilih,”ujarnya.
Oleh karena itu lanjut Pj. Sekda, Pemerintah pusat dan daerah harus berperan aktif dalam menciptakan regulasi yang lebih tegas terkait pengawasan dan penegakan hukum dalam Pilkada. Selain itu, Pemerintah juga dapat memfasilitasi pendidikan politik bagi masyarakat dan mendorong transparansi dalam pendanaan politik.
Lanjut Abubakar, Bawaslu memiliki tanggungjawab besar dalam mengawasi jalannya Pilkada dengan memperkuat tim pengawas di setiap daerah yang rawan politik uang dan harus diberikan kewenangan lebih besar untuk langsung menindak pelanggaran, sementara KPU harus terus meningkatkan transparansi dalam proses pencalonan dan dana kampanye.
“Kolaborasi antara Bawaslu, KPU, dan penegak hukum sangat penting untuk memastikan proses hukum berjalan efektif,”ujar Pj. Sekda.
Atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara, Pj. Sekda mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bawaslu Malut sebagai lembaga independen yang diberi amanat untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum ( Pemilu ) memiliki peran yang sangat krusial dalam upaya pencegahan dan penindakan praktik Politik Uang.
Di samping itu, Bawaslu berfungsi sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas dan kualitas demokrasi yang merupakan suatu sikap positif sekaligus tindakan partisipatif dalam mendorong proses demokrasi dapat tumbuh dengan baik di Maluku Utara.
“Saya berharap kegiatan deklarasi anti politik uang ini merupakan kolaborasi strategis antara pemerintah, lembaga pengawas, media dan masyarakat, sehingga integritas Pilkada nantinya dapat terjaga dan memastikan proses pemilihan yang adil dan demokratis,”pungkasnya.(red)