6 Kepala Daerah dan 4 Wakil Ajukan Cuti ke Gubernur Maluku Utara

PUBLIKA-Sofifi, jelang pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, enam kepala daerah dan wakil kepala daerah mengajukan cuti ke Pj Gubernur Maluku Utara.
Kepala daerah yang ajukan cuti yakni Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba, Bupati Halmahera Barat James Uang, Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub, Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus, Bupati Taliabu Aliong Mus dan Walikota Ternate Tauhid Soleman.
Selain enam Bupati dan walikota, terdapat empat wakil kepala daerah juga mengajukan cuti kampanye yakni wakil walikota Tidore Kepulauan Muhammad Senen, Wakil Bupati Halmahera Utara Muhlis Tapi-Tapi, Wakil Bupati Halmahera Timur Anjas Taher, Wakil Bupati Halmahera Barat Jufri Muhammad dan Wakil Bupati Kepulauan Sula M Saleh Marasabessy.
Pengajuan cuti ke Pj Gubernur Malut karena Bupati, walikota dan wakil bupati, karena kembali mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.
BACA JUGA:Pemprov Maluku Utara Siap Lima Caretaker Bupati dan Walikota
Kabag OTDA Biro Pemerintahan Setda Provinsi Maluku Utara Taufik Marasabessy saat dikonfirmasi wartawan mengaku telah ada pengajuan cuti bupati dan wakil Bupati serta wali kota.
“Yang sudah mengajukan permohonan cuti, yakni Bupati dan Wabup Kepulauan Sula, Bupati dan Wabup Haltim, Bupati Halsel, walikota Ternate, wawali Tikep, Bupati dan Wabup Halbar, Bupati Taliabu, dan Wakil Bupati Halut,”ucapnya.
Lanjut Taufik permohonan cuti bakal diproses Pj Gubernur Maluku Utara Samsuddin A Kadir sebagai yang diatur dalam ketentuan.”izin proses cuti Bupati dan walikota itu cukup gubernur yang proses,”singkatnya.
Sekedar diketahui Calon kepala daerah petahana harus menjalani cuti di luar tanggungan negara selama 60 hari kalender jika berkontestasi pada Pilkada serentak 2024. Hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 70 ayat (3) UU No.10/2016 tentang Pilkada.
Merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) No. 2/2024 tentang tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, masa kampanye Pilkada berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Sehingga untuk menutupi kekosongan jabatan kepala daerah selama ditinggal cuti, akan diisi oleh pejabat pelaksana tugas (plt) atau penjabat sementara (pjs) kepala daerah.(red)