Publikamalut.com
Beranda News Pertanyakan Laporan Pemerkosaan, Orang Tua Korban Datangi Polres Kepsul

Pertanyakan Laporan Pemerkosaan, Orang Tua Korban Datangi Polres Kepsul

Polres Kepulauan Sula (dok: istimewa)

PUBLIAK-Sanan, Orang tua  Bunga (Bukan nama asli),  Korban pemerkosaan di  Kecamatan Mangoli Timur, Kabupaten Kepulauan Sual (Kepsul), Maluku Utara (Malut),  rela meninggalkan kampung halaman dan menginap sementara bersama keluarganya ibu kota Kabupaten, untuk mencari keadilan terhadap masalah yang menimpa putrinya.

Pasalnya masalah tersebut telah dilaporkan ke Polres Kepsul pekan lalu namun sampai saat ini belum ada surat panggilan dari pihak kepolisian.

Ayah Bunga AN saat di temui di halaman Mapolres Kepulauan Sula mengatakan, kedatangan ke kantor polisi untuk menanyakan terkait dengan surat pemanggilan  untuk memberi keterangan terkait kasus yang menipah putrinya.

“Bersama keluarga sudah seminggu di kota sanana, untuk menunggu surat panggilan dari polisi, terkait laporan yang kami buat atas pemerkosaan terhadap anak saya, namu, namun sampai belum ada panggilan, jadi saya mencari kerja dulu, untuk menyelesaikan masalah,” tutur AN ayah korban Senin (9/1/2023).

AN mengaku, saat ini ia berkerja sebagai tanaga kuli bangunan atau buruh kasar di Desa waihama kecamatan sanana, sebuah bangunan kos-kosan.

“Saya kerja bangunan,agar bisa membiaya kebutuhan  hidup selama di ibu kota, sambil menunggu panggilan dari pihak kepolisian, kalau balik di kampung, kami tidak bisa balik ke polres jika ada panggilan, apa lagi dengan cuaca saat ini,”ujarnya.

AN juga mengatakan, selain melaporkan kepada pihak kepolisian, ia juga sudah melaporkan kasus tersebut ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.”Saya juga sudah lapor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak perlindunga Kabupaten Kepsul,” ungkap AN.

Terpisah Kapolres Kabupaten Kepulauan Sula AKBP Cahyo Widyatmoko saat konfirmasi via WhatsApp mengatakan, dugaan kasus pemerkosaan anak di bawah umur telah diterbitkan   Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan kasus tersebut akan berlanjut tahap penyidikan.

“Sudah, Saat ini sudah kita kirim SPDP, dan akan memasuki proses penyidikan,”singkat Kapolres.

Sekedar diketahui dugaan kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku YU terjadi pada 30 Desember 2022 kemarin, dan keluarga korban talah melaporkan ke pihak polisi pada 2 Januari 2023.(tr03/red).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan