Dinas Pertanian Malut Bentuk Gugus Tugas Atasi PMK pada Hewan
Plt Kadis Pertanian Malut Muhtar Husen (dok:istimewa) |
PUBLIKAmalut,
Sampai
saat ini, Penyakit Mulut dan Kuku atau
PMK pada hewan ternak ruminansia belum ditemukan di 10 kabupaten/kota Malut,
untuk mengantisipasi dan pencegahan, Pemprov Malut tidak mengizinkan sapi dari
luar daerah masuk ke Malut.
Plt Kepala Dinas Pertanian Malut, Muhtar Husen menyampaikan
bahwa, di Indonesia sudah 17 provinsi yang tertular PMK. “Untuk wilayah timur
indonesia mulai sulawesi sampai papua masih bebas. Termasuk kita Maluku
Utara,”ujar Muhtar dikonfirmasi Sabtu (18/6/2022).
Meskipun kebutuhan daging sapi masih sangat tercukupi namun
untuk mengantisipasi penularan PMK, Pemda setempat tidak mengijinkn sapi dari
luar. Sehingga Diinas Pertanian sudah melakukan koordinasi dengan dinas
kabupaten kota untuk mengantisipasi pencegahan PMK.“Saat ini kita sudah membuat
surat edaran gubernur, dan SK Gugus Tugas sementara masih kami tunggu,”jelasnya
Terkait SK Gugus Tugas, Dinas Pertanian telah mengajukan
draftnya ke Biro Hukum, namun hingga saat ini belum diterbitkan.
Sementara Kepala Biro Hukum Darwis Pua, posisi SK tersebut
tinggal menunggu tandatangan Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba. “Sudah ditelaah,
tinggal ditandatangani pak Gubernur,”singkat Darwis.(red)