Publikamalut.com
Beranda Daerah Lima Desa Kena Dampak Terparah Akibat Gempa M 5.2 Halmahera Utara

Lima Desa Kena Dampak Terparah Akibat Gempa M 5.2 Halmahera Utara

Rumah warga yang rusak berat akibat Gempa M 5.2 Halmahera Utara (dok :Mar/PUBLIKAmalut.com)

PUBLIKA-Halut, Gempa berkuatan magnitudo (M) 5,2 yang mengguncang kabupaten Halmahera Utara, lima desa terkena dampak terparah, Bahkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mencatat sebanyak 56 unit rumah rusak berat dan 21 unit rumah rusak ringan di lima desa yang tersebar di dua Kecamatan Galela dan Galela Barat.

Rumah warga yang mengalami kerusakan berat dan ringan akibat gempa bumi ini, tersebar di Kecamatan Galela Desa Barataku terdapat 12 rumah rusak berat, Desa Simau terdapat 4 rumah rusak berat dan beberapa rumah warga Desa Towoka  sementara di Kecamatan Galela Barat terdapat di Desa Dokulamo sebanyak 15 unit rumah rumah berat dan 25 Rumah rusak berat di Desa Ngidiho.

Kepala BPBD Halut Abner Manery mengingat pada warga agar selalu waspada dan hindari bangunan yang sudah retak akibat gempa jangan sampai terjadi gempa susulan.,” Untuk saat ini tidak memakan korban jiwa, tetapi Warga diimbau untuk menghindar dari bangunan rumah yang terdapak gempa, jangan sampai terjadi gempa susulan,” katanya.

Menurutnya gempa dengan kekuatan magnitudo 5,2 merupakan Episenter gempa bumi terletak pada koordinat 1,97° LU ; 127,83° BT, atau tepatnya berlokasi di darat wilayah Galela Utara, Halmahera Utara pada kedalaman 116 km,”Informasi sementara Rumah warga dan fasilitas umum mengalami kerusakan dan sementara TRC BPBD Kab. Halut melakukan pendataan di TKB,” Ujarnya.

Lanjut Abner, Gempa itu mengakibatkan puluhan rumah warga rusak berat di lima Desa di dua kecamatan diantaranya Desa Barataku, Desa Toweka dan Desa Simau Kecamatan Galela, dan Desa Dokulamo, Desa Ngidiho Kecamatan Galela. Kelima Desa tersebut lebih mendapatkan dampak gempa karena lebih dekat dengan pusat gempa.”lima desa ini yang kena dampak lebih para lantaran dekat dengan pusat gempa, untuk Kerugian Materil Sementara Pendataan,”ungkapnya.(mar/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan