Karo BPBJ Malut : Baru Dua SKPD Pemprov Ajukan Rencana Umum Pengadaan
Kepala BPBJ Setda Malut Saifuddin Djuba (dok:Rais for Publikamalut.com) |
PUBLIKA-SOFIFI, Kegiatan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2022 ini kelihatanya belum ada yang jalan, padal sudah masuk bulan ketiga Tahun 2022, buktinya belum satu pun kegiatan ditender melalui LPSE Biro Pengadaan Baran dan Jasa Sekretariat Daerah Malut.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Malut Saifudin
Djuba saat dikonfirmasi wartawan. Minggu (27/2) malam saat menghadari acara
pelantikan ICMI Malut, mengaku sejauh ini baru dua satuan kerja perangkat
daerah (SKPD) Malut yang ajukan rencana umum pengadaan (RUP), sementara SKPD
lainnya dilingkungan Pemprov Malut belum ajukan.
”Sejauh ini baru dua SKPD yang ajukan RUP yakni Dinas
Kehutanan Malut dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malut,
dengan total nilai yang diajukan Rp 20 miliar yang bersumber dana alokasi
khusus (DAK),”katanya.
Lanjut ketua Sibualamo Malut menuturkan telah menyampaikan
surat pemberitahuan pada seluruh SKPD dilingkungan Provinsi Malut untuk segera
sampaikan RUP Kegiatan agar dimasukan dalam sistem pengadaan.
”Batas penyampaian RUP itu sampai 30 Maret 2022, sehingga
kami telah menyurat ke semua SKPD untuk segera sampaikan RUP, karena lewat dari
dari 30 Maret, kegiatan tersebut tidak bisa lagi ditender,”bebernya.
Saifudin menambahkan dalam ketentuan itu setelah APBD itu
disahkan, RUP sudah bisa diajukan ke Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda
Malut, keterlambatan ini bukan tahun ini saja namun tahun sebelumnya juga
demikan.”sebenarnya SKPD tidak perlu menunggu DPA, karena RUP sudah bisa
diajukan setelah APBD disahkan,”terangnya.(red)