Pemda Halut Rancang Belanja Tahun 2022 Rp 1,115 Triliun
Bupati Halmahera Utara menyampaikan Ranperda APBD tahun 2022 ke DPRD Halut melalui rapat paripurna, Kamis, 28 Oktober 2021 (dok: Faisal/Publikamalut.com) |
PUBLIKA-HALUT, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara mengusulkan rencana peraturan daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Utara (Halut) melalui rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Halut Janlis Gehenua Kitong didampingi wakil ketua dan dihadiri anggota DPRD Halut.
Hadir dalam rapat paripurna yakni Bupati Halut Ir Frans Manery, Wabut Muchlis Tapi, Dandim 1508 Tobelo Letkol Inf I Putu Witharsana Eka Putra, Wakapolres Halut Kompol Alwane Aufat, Kepala PN Tobelo I Gusti Ngurah Putu Ramawijaya, Sekda Halut E J Papilaya, dan Pimpinan OPD Pemda Halut.
Bupati Halmahera Utara,Ir Frans Manery dalam pidato pengantarnya menyampaikan bahwa ancangan Peraturan Daerah tentang APBD Halut tahun anggaran 2022, target pendapatan Rp 1.068 Triliun lebih (Rp.1.068.930.655.211,00) sementara belanja Rp 1.115 Triliun lebih (Rp.1.115.930.655.211,00) sehingga defisit sebesar Rp.47.000.000.000,00.
“Meskipun terdapat defisit namun terdapat pembiayaan penerimaan pembiayaan sebesar Rp.103.000.000.000,00, sedangkan pembiayaan sebesar Rp.56.000.000.000,00, dengan demikian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan (SILPA) Sejumlah Rp.0,00 (Nol Rupiah)”ungkapnya
Sementara,Ketua DPRD Halut Janlis G Kitong, sebuah kewajiban konstitusional Kepala Daerah untuk menyampaikan Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) beserta dokumen pendukungnya ke DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama sebelum tahun anggaran yang dilaksanakan.
Hal ini, kata Janlis sebagaimana diatur dalam Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan Perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama.
“Pemkab wajib menyampaikan Ranperda yang APBD, sesuai dengan undang-undang berlaku, sehingga ini menjadi persetujuan bersama antara DPRD dengan Pemkab”jelasnya.(tr-01)