MK Tolak Gugatan Paslon Gubernur Maluku Utara Husain-Asrul

PUBLIKA-Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan permohonan perkara Nomor 251/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan wakil Gubernur Maluku Utara nomor Urut 1 Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan, dalam putusan MK menyebutkan tidak dapat diterima.
Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara ini disampaikan dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MK pada Rabu (5/2/2025) siang.
Dilansir dari situs mkri.id, dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, MK menegaskan bahwa permohonan yang diajukan oleh Pemohon tidak memenuhi syarat formil karena alasan-alasan permohonan dianggap tidak jelas atau kabur (obscuur).
“Berdasarkan alasan-alasan tersebut, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur atau obscuur. Dengan demikian, eksepsi Termohon atau Pihak Terkait yang menyebut permohonan tidak jelas atau obscuuradalah beralasan menurut hukum,” ujar Ketua MK dalam pembacaan putusan
Dengan pertimbangan permohonan Pemohon dinyatakan kabur, maka eksepsi lainnya, seperi jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, serta pokok permohonan tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut.
BACA JUGA:Rekapitulasi Hasil Pilgub Malut: Sherly Tjoanda Raih Suara Terbanyak
Sebelumnya, Pemohon menuding adanya pemilih dalam Pemilihan Umum Gubernur Maluku Utara yang menggunakan KTP dari 12 provinsi di luar Provinsi Maluku Utara. Namun, dalil ini dinilai tidak berdasar karena Pemohon tidak dapat menguraikan alamat domisili dari masing-masing pemilih yang dimaksud.
Selain itu, Pemohon dinilai mengabaikan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Peraturan ini mengatur bahwa NIK sebagai nomor identitas tunggal digunakan untuk semua urusan pelayanan publik dan berlaku seumur hidup serta tidak berubah meskipun terjadi perubahan domisili,”Jelasnya.(red)
BACA JUGA:Pemprov Malut Bersama Mendagri Bahas Rencana Pelantikan Kepala Daerah