Sahkan Dua Perda, Fraksi Hanura DPRD Malut Walk-Out Saat Paripurna

PUBLIKA-Sofifi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara resmi mengesahkan dua peraturan daerah (Perda) inisiatif DPRD yakni penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan serta Perda Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Wilayah Pertambangan, Jumat (12/09).
Dalam rapat paripurna pengesahan dua perda tersebut, fraksi Partai Hanura DPRD Malut menolak dan walk-out dari ruang rapat paripurna, sementara 8 fraksi lain menerima. Sehingga rapat paripurna yang dipimpin ketua DPRD Malut Iqbal Ruray masih memenuhi korum, dalam pengesahan Perda.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Malut Pardin Isa mengatakan perda tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan bertujuan untuk mengelola sumber daya hewan secara bermartabat, bertanggungjawab, dan berkelanjutan, mencukupi kebutuhan pangan, memberikan jaminan kesehatan masyarakat melalui kesehatan hewan dan keamanan produk asal hewan.
“Maka dari itu Perda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan berfungsi sebagai acuan atau dasar dalam penetapan kebijakan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Daerah Provinsi, pedoman dalam pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Daerah Provinsi; pedoman bagi Kabupaten/Kota di wilayah Daerah Provinsi dalam menetapkan peraturan daerah atau kebijakan bidang peternakan dan kesehatan hewan,”jelasnya.
Menurutnya ruang lingkup Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, meliputi: sistem informasi dan perencanaan Peternakan dan Kesehatan Hewan, pengelolaan Peternakan, Kesehatan Hewan, kesehatan masyarakat Veternier dan kesejahteraan hewan, otoritas veteriner, usaha pencapaian swasembada ternak dan pembiayaan.
Sementara Perda tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Wilayah Pertambangan, Provinsi Maluku Utara menjadi salah satu wilayah kepulauan yang berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia bagian timur, dengan potensi kekayaan sumber daya alam khususnya di sektor Mineral dan Batubara cukup yang melimpah.
“Tersedianya potensi kekayaan sumber daya yang melimpah tersebut mendorong adanya pengelolaan hasil kekayaan alam tersebut melalui mekanisme pertambangan, yang dimana salah satu tujuannya adalah meningkatkan penerimaan daerah (PAD) dari sektor pertambangan,”katanya.
Dalam praktiknya, potensi sumber daya alam akan dikelola melalui praktek pertambangan. Penyelenggaraan usaha tambang tersebut tersebut tentunya tidak terlepas dari dampak yang mungkin ditimbulkan terutama menyangkut persoalan ekonomi, social, kesehatan dan lingkungan yang menjadi problematik sekaligus tantangan, bagaimana persoalan sumber daya alam yang bernilai ekonomi tinggi dapat tetap dilaksanakan tanpa menyebabkan gangguan ekosistem kehidupan secara luas, khususnya masyarakat yang berada di sekitar tambang.
“ Hal tersebut menjadi perhatian Pemerintah Daerah Maluku Utara, dimana perusahaan pertambangan memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak masyarakat dalam lingkar tambang,”ujarnya.
BACA JUGA:Tok! DPRD Sahkan Pendapatan Daerah Rp 3.5 Triliun, APBD-P Malut 2025 Surplus
Dalam hal ini, masyarakat di sekitar wilayah tambang menjadi salah satu fokus perhatian terhadap isu-isu hak asasi manusia khususnya terkait dengan hak-hak dasar warga negara untuk hidup sejahtera lahir dan batin serta mendapat lingkungan hidup yang baik.
“Maka diperlukan suatu langkah nyata dari Pemerintah Daerah dalam rangka melindungi hak-hak dasar masyarakat di sekitar wilayah pertambangan,”ucap politisi Partai Nasdem itu.
Pardin menambahkan Peraturan daerah tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Wilayah Pertambangan telah melakukan kajian akademik untuk menelaah dari aspek filosofis tentang pemenuhan hak atas rasa aman, hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.(red)