Anggota Deprov Minta Gubernur AGK Tindaklanjuti Rekomendasi KASN
PUBLIKA-Sofifi, Kebijakan Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba membatalkan SK pejabat eselon II , III dan IV dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, namun pejabat yang dikembalikan pada posisi semula bukan yang direkomendasikan Komisi Aparat Sipil Negara (KASN).
Hal ini me jadi sorotan salah satu anggota DPRD Maluku Utara Jasmin Rainu mengaku Gubernur AGK mengembalikan posisi Abdullah Assagaf sebagai Kadis Kelautan dan Perikanan Malut dan Fachrudin Tukuboya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Malut, semestinya Gubernur Malut juga posisi Saifuddin Djuba sebagai Kadis PUPR Malut.
“Saifudin Juba salah satu pejabat yang direkomendasikan KASN pada Gubernur Malut agar belum bisa dievakuasi, namun abaikan rekomendasi untuk itu Gubernur segera kembalikan posisi Saifuddin Djuba sama hal dengan beberapa kadis yang telah dikembalikan pada posisi semula,”desaknya.
Bukan hanya itu ada beberapa pejabat eselon II yang dilantik Gubernur Malut yakni Idrus Assagaf, Armin Zakaria, Salmin Janidi, mendapat rekomendasi KASN untuk kembalikan, namun Gubernur abaikan hal itu.
“Kami minta apa yang direkomendasikan KASN agar segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Malut, dengan kembalikan posisi Idrus Assagaf sebagai kepala BKD, Salmin Jadini sebagai Kepala Bappeda dan Armin Zakaria sebagai kadis Perhubungan Malut,”ujarnya.
Politisi Partai Demokrat itu mengaku Gubernur Malut beberapa kali membatalkan SK pelantikan pejabat eselon II dan III dilingkungan Pemprov Malut ini karena diduga salah prosedur.
“kebijakan rotasi pejabat yang dilakukan Gubernur kemudian membatalkan ulang berarti salah prosedur,”jelasnya.(red)