Publikamalut.com
Beranda News Pemprov Malut Rencana Bayar Utang Pihak Ketiga Mendahului APBD Perubahan

Pemprov Malut Rencana Bayar Utang Pihak Ketiga Mendahului APBD Perubahan

Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya (dok: istimewa)

Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya (dok: istimewa)

PUBLIKA-SOFIFI, Pemerintah Provinsi Maluku Utara berencana Bayar utang tahun 2022 ke pihak ketiga dengan mendahului anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Perubahan, maka dari itu merekon seluruh utang di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepala Badan Pengelolaan keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Malut Ahmad Purbaya, kepada wartawan mengatakan, setelah utang ini direkon OPD, akan diserhakan ke Inspektorat untuk di reviw.”Rekon ini dengan tujuan agar mengetahui jumlah utang untuk dapat dibayarkan,”katanya.

Lanjut dia, hasil reviw akan di sampikan ke Dewan perwakilan Rakyat daerah (DPRD) untuk mendapatkan persetujuan, bahwa utang tersebut akan di bayarkan mendahului APBD Perubahan. Setalah itu akan diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) gubernur terkait penetapa utang pihak ketiga yang dibayarakan.

“ Sebelum SK gubernur diterbitkan, harus ada persetujuan dari DPRD terkait pembayaran hutang mendahului APBD Perubahan”

Mantan kepala Inspektorat ini mengatakan, setelah ditetapkan SK Gubernur, BPKAD akan membayar setelah DPA-nya dicetak dan itu paling cepat akhir Februari atau paling lambat akhir Maret, akan dibayarkan.

“ Kalau proses ini dia jalan bagus, Insa Allah akhir Februari atau awal Maret sudah dilakukan pembayaran utang.”pungkasnya.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan