Publikamalut.com
Beranda News Kontrak Berakhir November, PUPR Warning Kontraktor Pelaksana Proyek SMI

Kontrak Berakhir November, PUPR Warning Kontraktor Pelaksana Proyek SMI

Kabid Bina Marga PUPR Malut (kameja biru dongke) memberikan penjelasan pada Komisi III DPRD Malut saaat tinjau proyek  pembangunan jalan Ibu-Kedi.(dok: PUBLIKAmalut)

PUBLIKAmalut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara warning
pada Kontraktor Pelaksana Proyek jalan dan jembatan dengan sumber anggaran dari
PT Sarana multi Infrastruktur (SMI) agar segera selesaikan sisa pekerjaan.

Kadis PUPR
Malut Saifuddin Djuba melalui Kabid Bina Marga, Daud Ismail saat dikonfirmasi
wartawan mengaku, bahwa sejumlah pekerjaan proyek pembangunan jalan dan
jembatan bersumber dana dari pinjaman, sempat stagnan, karena kondisi keuangan
pihak ketiga.

”Memang pencairan dana pinjaman dari SMI yang sedikit terkendala
dengan sejumlah persyaratan, berdampak pada progres pekerjaan yang sempat
terhenti, karena kondisi keuangan masing-masing pihak ketiga,”ujarnya.

Menurut,
beberapa hari kemarin, pihak SMI telah cairkan dana pinjaman tahap kedua
sebesar Rp 114 miliar untuk pembayaran beberapa paket proyek tersebut
berdasarkan progres pekerjaan.

”Dengan pencairan tahap kedua ini, diharapkan
pada pihak ketiga tidak lagi beralasan untuk selesaikan sisa
pekerjaan-pekerjaan sebelum selesai masa kontrak, karena batas perjanjian
kerjasama antara Pemerintah dengan pihak SMI hanya sampai November 2022, untuk
itu sebelum November pekerjaan sudah selesai,”harapnya.

Daud mengaku
dari sekitar 9 paket proyek pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan dengan
sumber anggaran dari dana pinjaman SMI ini, baru tiga paket pekerjaan sudah
selesai atau 100 persen yakni pembangunan jalan Saketa-Dehepodo, jalan Bahar
Andili Sofifi dan Pakat pekerjaan pembangunan jembatan kali Oba dua.

”Rata-rata
progres pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan sumber dana dari SMI, sudah
capai 75-80 persen, sementara yang sudah 100 persen baru tiga paket,”ungkapnya.

Lanjut Daud,
pihak SMI juga telah memberikan sinyal pada pemerintah, jika paket proyek
pekerjaan yang sudah capai 100 persen sudah dapat diajukan pencairan, untuk itu
imbau pada Kontraktor agar secepatnya tuntaskan sisa
pekerjaan-pekerjaan.

”karena batas perjanjian kontrak kerjasama sampai November
2022, maka pihak SMI menyampaikan pada kita, pekerjaan yang sudah selesai atau
100 persen sudah bisa ajukan Pencairan tahap ketiga,”ungkapnya.

Untuk
memastikan paket pekerjaan proyek pembangunan jalan dan jembatan selesai tepat
waktu berdasarkan kontrak pekerjaan, maka dalam waktu dekat Kadis PUPR Malut
Saifuddin Djuba akan turun cek langsung progres pekerjaan setiap
pekerjaan.

”dalam waktu dekat Kadis akan turun ke masingmasing lokasi pekerjaan,
untuk mengecek langsung progres pekerjaan,*kata Daud mengakhiri.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan